Sukses

OJK: Likuiditas Bank Tidak Terlalu Mengkhawatirkan

OJK meminta agar industri perbankan tidak khawatir terhadap ketersediaan likuiditas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta agar industri perbankan tidak khawatir terhadap ketersediaan likuiditas.

Sebab, sejauh ini likuiditas masih mencukupi, terlihat dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang ada di perbankan.

"Likuiditas enggak terlalu khawatir karena DPK sudah tumbuh double digit, bahkan angka di September 12,88 persen," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Wimboh menjelaskan, pertumbuhan DPK yang tinggi merupakan wujud dari kebijakan yang akomodatif dari kebijakan fiskal dan moneter. Pada akhirnya, hal ini menyebabkan adanya ekspansi di sektor keuangan yang terlihat dari pertumbuhan DPK.

"Seluruh BUKU mengalami kenaikan besar di DPK. Hanya BUKU I yang mengalami penurunan, tapi ini bukan karena quality, tapi ada konversi dari BUKU I ke BUKU II. Enggak ada permasalahan critical soal ini," ungkapnya.

Meski begitu, pertumbuhan kredit perbankan masih terbatas. Pada September 2020, pertumbuhan kredit tercatat baru 0,12 persen atau sekitar Rp5.531 triliun. Kendati demikian, OJK melihat adanya pertumbuhan positif dibandingkan bulan sebelumnya.

"Kredit tumbuh melambat, tapi month to month sudah positif 0,6 persen, yang ditopang kredit bank Himbara. Sumber pertumbuhan masa-masa begini memang bank Himbara dan BPD, bank swasta kontraksi month to month 0,27 persen," pungkas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Bakal Buat Regulasi untuk Perusahaan Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan tentang regulasi perusahaan Financial Technology (Fintech) yang ada di Indonesia.

Namun, aturan yang dibuat untuk perusahaan keuangan berbasis teknologi ini tidak akan serumit regulasi untuk lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau kita mengatur fintech tidak akan mengatur se-heavy lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan," kata Komisioner OJK, Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).

Alasannya, kata Nurhaida, jika regulasi yang ditetapkan untuk perusahaan fintech terlalu berat, dikhawatirkan perusahaan tersebut sulit berkembang. "Karena kalau terlalu berat ini nanti malah tidak akan berkembang," ungkapnya.

Sehingga, OJK hanya akan mengatur sisi prinsip regulasi, dalam artian prinsip dasar regulasi perusahaan fintech. Salah satunya terkait inovasi keuangan digital.

"Di sini kita mengatur inovasi. Kita pro inovasi dan Indonesia perlu ini," kata dia.

Tujuannya, agar perusahaan fintech bisa berkembang dan tumbuh. Sehingga diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.

Dia menambahkan rencana mengatur perusahaan fintech ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Namun, di tengah kondisi dampak pandemi ini membuat pengaturan dipercepat.

Terkait pengawasan kepada perusahaan fintech, Nurhaida mengatakan akan dilakukan berdasarkan perilaku pasar. Sebab saat ini inovasi keuangan digital memiliki banyak kluster dan harus diarahkan agar teknologi yang digunakan tepat guna.

"Sebetulnya banyak jenis fintech yang bisa diambil untuk dimanfaatkan. Kalau kita lihat, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK," tutur Nurhaida.

Namun, banyaknya inovasi keuangan digital tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang memilikinya. Rata-rata inovasi keuangan digital dilakukan secara korporasi.

Minimal satu perusahaan mengelola 2-3 jenis inovasi keuangan digital. Sisi lain tidak sedikit satu perusahaan mengelola banyak inovasi keuangan digital.

Sementara itu, peraturan yang dibuat OJK hanya untuk empat jenis kluster perusahaan fintech. Diantaranya, P2P lending fintech, digital banking, equity crowdfunding dan digital finance innovation .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.