Sukses

OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara

OJK telah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara. Izin usaha bank ini dicabut setelah pihak bank tak mengindahkan teguran OJK untuk melakukan penyehatan perusahaan.

"Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, Rabu (30/9/2020).

Triana menjelaskan sebelumnya OJK telah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Namun nyatanya pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK.

BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK. Alasannya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. OJK mengimbau para nasabah BPR Brata Nusantara agar tetap tenang. Sebab dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Bakal Sesuaikan Aturan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan regulasi dengan aturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Memang saat ini RUU sedang disusun, kita juga sedang menunggu RUU PDP, tapi secara prinsip aturan kami pasti menyesuaikan atau inline dengan aturan PDP," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2020).

Menurut Tris, maka dari itu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru dan akan OJK keluarkan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016, OJK juga sudah mempertimbangkan draft atau bahan-bahan RUU di mana kebetulan dari OJK juga ada yang menjadi panitia antar kementerian penyusunan RUU PDP.

"Dengan demikian kita akan menyesuaikan dengan RUU PDP tersebut, dan ini pun sudah masuk dalam penyempurnaan POJK yang sedang kami godok. InsyaAllah akan target keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terpilih periode 2020-2023, Adrian Gunadi mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas di DPR RI saat ini.

"Dalam hal ini AFPI tentunya sebagai industri di mana para penyelenggara berada di dunia digital, tentunya kami sangat mendukung RUU PDP ini sehingga ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan asas perlindungan data pribadi," kata Adrian.

Menurut dia, hal ini memang sangat erat kaitannya dengan dilakukan oleh para penyelenggara fintech lending yang ada di Indonesia. AFPI sendiri sebenarnya sudah bertemu juga dengan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada bulan Agustus lalu di mana kami juga aktif memberikan masukan.

"Kebetulan kami juga sudah memberikan masukan dan kami di AFPI sendiri tentunya ini menjadi salah satu agenda dari kelompok kerja atau working group, berkaitan dengan bagaimana kita bisa memberikan masukan yang relevan tidak hanya dari RUU PDPnya melainkan juga implementasinya," kata Adrian Gunadi.

Dia mengatakan, aspek implementasi ini penting mengingat masih menjadi pertanyaan karena ke depannya siapa yang akan melakukan implementasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan sebagainya, dan di sini AFPI akan juga banyak terlibat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.