Sukses

Kemenkeu Tegaskan Omnibus Law Keuangan Tak Terkait Independensi BI

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah mengkaji Omnibus Law sektor Keuangan. Omnibus Law tersebut bertujuan untuk membangun sektor keuangan Indonesia menjadi semakin besar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, Omnibus Law sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia. Kedua substansi tersebut memiliki perbedaan.

"Omnibus Law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan yang selama ini dibicarakan RUU BI, independensi BI, completely different. Ini reform yang sudah disiapkan bertahun-tahun sebelumnya," ujarnya melalui diskusi online, Jakarta, Jumat (25/9).

Febrio menjelaskan, Omnibus Law nantinya akan mengatur pendalaman pasar dan peningkatan peran perbankan yang baru mencapai 60 persen dari PDB. Aturan ini juga akan mengatur dana pensiun.

"Dalam konteks, sektor keuangan kita sangat-sangat kecil. Contohnya perbankan 60 persen PDB. Negara lain lebih besar. Lalu dana pensiun kita, Cuma 5,5 persen dari PDB. Negara lain luar biasa besar, bahkan Malaysia 60 persen dari PDB," jelasnya.

Febrio mengatakan, selama ini pendalaman pasar Indonesia luar biasa ketinggalan sehingga dibutuhkan perbaikan. Nantinya akan ada terobosan baru untuk menyerap lebih banyak tabungan masyarakat.

"Jadi kita harus benerin. Perundang-undangan, aturan main harus dibenerin supaya makin jelas dan teman-teman sektor keuangan bisa membangun instrumen baru bagi teman-teman yang mau nabung," jelasnya.

"Tabungan orang Indonesia banyak yang keluar. Jangan dibayangkan cuma taplus, tahapan yang di bank-bank besar, tapi kita juga mikirin orang nabung di deposito bank, bisa juga di obligasi, nabung saham. Itu masih banyak instrumen yang belum dipunya," sambungnya.

Sektor Keuangan Syariah Kalah Dibanding Malaysia

Di sisi lain, kata Febrio, perbankan syariah Indonesia masih tertinggal apabila dibandingkan dengan Malaysia. Faktor penyebabnya adalah rumitnya berbagai aturan yang sampai saat ini belum diperbaharui.

"Di Malaysia, menarik, punya sektor keuangan syariah berkembang. Kita nggak sama sekali. Ini tujuan Omnibus Law Keuangan. Banyak peraturan zaman baheula, undang-undang pasar modal berapa tahun tidak diperbaharui, undang-undang dana pensiun belum ada," jelasnya.

Melalui aturan sapu jagat ini, pemerintah menginginkan Indonesia memiliki satu acuan besar untuk sektor keuangan. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan tabungan di Indonesia.

"Ini mau dibuat satu kerangka besar gimana membuat kepastian hukum sektor keuangan tinggi, sehingga membuat tabungan kita dalam negeri makin besar. Supaya orang Indonesia nabung di sini, bukan di luar, sehingga sektor keuangan kita stabil," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gubernur BI: Presiden Jamin Independensi Bank Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia (BI). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Sebab, revisi ini dianggap akan mengikis independensi BI.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan. DI sisi lain, Presiden juga akan tetap menjamin independensi dari Bank Indonesia.

“Dapat kami sampaikan dan kita cermati, 2 September 2020 (lalu) Bapak Presiden sudah menegakkan dan menjamin independensi Bank Indonesia dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi kores asing,” kata Perry dalam video konferensi, Kamis (17/9/2020).

Demikian juga, lanjut Perry, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam keterangan persnya pada 4 september 2020 menegaskan hal yang sama.

“Dari keterangan pers Ibu menkeu huruf (f), beliau menyatakan, mengenai revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelas Perry. 

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani: Pemerintah Belum Pernah Membahas Revisi UU Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum membahas amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Revisi undang-undang tentang Bank Indonesia merupakan inisiatif DPR. 

"Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan, penjelasan Presiden dalam hal posisi pemerintah, sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi.

"Hal ini untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan. Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai," jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent, yang terlihat dalam penyusunan RAPBN tahun 2021 dan tetap dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang disusun berlandaskan pada prinsip untuk tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal," papar Sri Mulyani. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.