Sukses

KUR UMKM Bisa jadi Peluang Bisnis bagi Perusahaan Asuransi

Pemerintah mengajak perusahaan asuransi untuk cermat menangkap peluang bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengajak perusahaan asuransi untuk cermat menangkap peluang bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Pernyataan tersebut diberikannya lantaran pemerintah saat ini tengah kencang menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pengusaha kecil, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM di sektor terkecil.

"Jadi kalian harus bisa mengantisipasi bahwa dampaknya luar biasa. Maka itu coba lihat sektor-sektornya, coba lihat kebijakan-kebijakan pemerintah yang lakukan untuk bisa menangkap peluang daripada bisnis perasuransian ini," imbuhnya dalam sesi webinar, Kamis (17/9/2020).

Menurut Iskandar, pemerintah sudah banyak melakukan restrukturisasi atau relaksasi kebijakan kredit agar bisa memberikan nafas bagi UMKM pada masa pandemi ini.

Seperti, bantuan presiden (banpres) produktif dengan modal dasar Rp 2,4 juta hingga KUR super mikro. Iskandar mengatakan, bantuan tersebut jadi modal dasar untuk pelaku UMKM kembali berusaha ketika ekonomi sudah restart.

"Tentunya ketika demand naik, pemerintah mengangkat yang namanya subsidi loan berupa loan super mikro. Makin besar lagi KUR mikro, Rp 10-50 juta. Lebih besar lagi KUR kecil, di atas Rp 50-500 juta," tutur dia.

Oleh karenanya, ia menilai, perusahaan asuransi baik swasta maupun BUMN semustinya bisa menangkap banyak sekali peluang-peluang bisnis dalam pengembangan untuk jaminan kepada UMKM tersebut.

"Maka dari itu namanya penjamin masa depannya cerah. Tapi harus diwaspadai risiko ke depan dari kemungkinan kalau misalkan recovery-nya tidak secepat kita duga. Itu bisa mengakibatkan terjadinya kredit macet," ujar Iskandar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Realisasi Subsidi KUR UMKM per 31 Agustus 2020 Capai Rp 9,8 Triliun

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat total realisasi subsidi KUR untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai 31 Agustus 2020 sebesar Rp 9,8 triliun atau sekitar 51,8 persen dari pagu anggaran yaitu Rp 18,9 triliun.

“Dengan rincian subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 156 triliun jadi dari pagu Rp 178 miliar cukup besar subsidi IJP nya,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam penandatanganan MoU Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan BNI Syariah, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lanjutnya, untuk subsidi bunga KUR reguler itu sekitar Rp 8,3 triliun dari pagu Rp 13,77 triliun, sehingga progresnya sudah cukup besar untuk subsidi IJP dan KUR.

Sementara, untuk tambahan subsidi bunga KUR khusus kondisi covid-19 telah ditambahkan subsidi bunga sudah tercapai sekitar Rp 1,3 triliun dari pagu  Rp 4,9 triliun.

“Jadi itu adalah progress mengenai subsidi KUR yang diberikan kepada usaha usaha mikro dan kecil,” katanya.

Kata Hanung, saat ini sudah terdapat 42 penyalur KUR salah satunya BNI Syariah. Dari 42 penyalur tersebut terdiri dari 38 bank, 1 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan 3 koperasi. Sedangkan untuk penyalur kur Syariah baru ada dua.

“Kita ada tambah satu lagi hari ini itulah kenapa saya anggap penting mudah-mudahan bisa menolong Lembaga pembiayaan syariah turut bergabung dalam skema memberikan bantuan subsidi bunga KUR ini,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka pencatatan pemulihan ekonomi nasional telah diselenggarakan rapat komite kebijakan pembiayaan UMKM pada tanggal 27 Juli 2020 yang membahas tentang relaksasi kebijakan penyaluran.

“Nah ini kita lihat penyaluran KUR khusus dari pagu Rp 4,9 triliun baru tersalurkan Rp 1,3 triliun, maka pemerintah melakukan relaksasi di berbagai kebijakan agar penyaluran KUR ini lebih tepat dan juga diberikan skema-skema baru,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Skema KUR

Berikut skemanya, pertama skema KUR akan diterbitkan skema baru yang disebut skema KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020,  dengan plafon maksimal Rp 10 juta.

“Pelaku utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha dalam program ini tidak dipersyaratkan agunan tidak perlu agunan,” katanya.

Kebijakan lain adalah perubahan tambahan subsidi pada masa pandemi yang sebelumnya 6 persen untuk 3 bulan pertama, dan 3 persen untuk 3 bulan kedua, maka semuanya ini sampai 31 Desember diperluas mendapatkan subsidi tambahan 6 persen.

“Kesepakatan rapat tersebut adalah penundaan penetapan target KUR sektor produksi sebesar minimal 60 persen, tadinya tadinya KUR itu difokuskan pada sektor produksi di targetkan 60 persen ini di relaksasi, pada saat itu karena banyak sektor-sektor yang non produktif seperti perdagangan kena dampak dari kur ini jadi relaksasi relaksasi yang atau respon pemerintah untuk membantu UMKM,” pungkasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM.

    kredit usaha rakyat

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • KUR