Sukses

Ada 7 Klasifikasi Aturan Perbankan dalam Aplikasi SiKepo

Aplikasi SiKepo memudahkan masyarakat mengetahui, memahami dan merealisasikan berbagai ketentuan atau aturan perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan platform digital yang menyediakan akses terhadap ketentuan perbankan. Aplikasi tersebut diberi tajuk Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SiKepo).

Aplikasi di ponsel pintar ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui, memahami dan merealisasikan berbagai ketentuan atau aturan perbankan. Di dalam aplikasi ini, berbagai ketentuan perbankan telah terorganisir sesuai dengan topik tertentu agar lebih mudah di pahami.

"Dilakukan kodifikasi agar memudahkan penguna mendapatkan ketentuan lebih jelas dan terdeskriptif," kata Staf DNDP OJK, Zainuddin H. Nasution, dalam Webinar Sosialisasi Mobile Aplication SiKepo, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, kodifikasi ketentuan perbankan dilakukan untuk menghimpun beragam peraturan dalam satu sistem secara sistematis. Ada 7 klasifikasi aturan yang dibuat berdasarkan topiknya.

"Dari menu sudah ada 7 klasifikasi," kata Zainuddin.

Dia merincikan mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, prinsip kehati-hatian. Lalu ada juga topik laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen dan topik lain-lain yang berisi ketentuan di luar klasifikasi yang sudah ada. Di dalam tiap klasifikasi juga terdapat sub-sub klasifikasi yang sesuai dengan topik-topik yang telah dibuat.

Adapun, manfaat dari aplikasi SiKepo ini memudahkan ketentuan dari suatu topik. Hanya dengan menuliskan kata kunci tertentuan akan keluar berbagai peraturan yang sesuai. Bahkan, mesin pencari dalam aplikasi ini bisa mendeteksi peraturan atau ketentuan yang dicari hanya dengan memasukkan kata kunci nomor ketentuan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekam Jejak

Aplikasi ini juga menyediakan rekam jejak ketentuan. Sehingga pengguna bisa memastikan aturan yang dicari masih berlaku atau tidak. Merupakan aturan perubahan atau aturan pengganti dan sebagainya.

"Disediakan rekam jejak, untuk mengetahui keberlakuan ketentuan masih berlaku atau tiak, hasil ubahan atau diubah atau mengubah ketentuan sebelumnya atau mencabut ketentuan yang lain," tutur Zainuddin.

Selain itu, aplikasi ini menjadi sarana recycling OJK kepada industri perbankan dan masyarakat. Serta, mendukung fungsi dan tugas OJK dalam mengedukasi dan mensosialisasikan ketentuan perbankan secara online.

Zainuddin menambahkan, lewat aplikasi SIKepo, pengguna bisa mengetahui ketentuan mulai dari aturan utuhnya, sampai batang tubuh dari pasal dan penjelasan. Dalam hal ini juga memuat ketentuan terakhir OJK dan disusun secara kekinian.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini