Sukses

Kondisi Industri Jasa Keuangan Turun Naik Selama Pandemi Corona, Seperti Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terjadi situasi naik turun dalam sektor jasa keuangan dalam upaya mitigasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terjadi situasi naik turun dalam sektor jasa keuangan dalam upaya  mitigasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh OJK.

 “Kita mencatat bahwa ada berbagai indikator-indikator yang naik dan turun. Kredit perbankan menurun sedikit namun YoY nya masih naik 1,49 persen dan pihak ketiganya naik 7,95 persen hingga sekarang mencapai Rp 6.175 triliun,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK - Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).

Iya juga tak menyangkal jika pertumbuhan kredit perbankan untuk modal kerja mengalami -1,3 persen. Namun, untuk kredit konsumsi 2,3 persen dan kredit  investasi 5,6 persen masih positif.

Sementara berdasarkan sektor yang pertumbuhannya positif yakni sektor transportasi 9,97 persen, pertambangan7,69 persen, kontruksi 4,41 persen dan pertanian 4,31 persen.

Lebih detail ia menyebutkan profil risiko Lembaga jasa keuangan per 15 Juli 2020, yakni risiko kredit untuk NPL Gross perbankan sebesar 3,11 persen, NPL Gross perusahaan pembiayaan 5,1 persen. Untuk risiko likuiditas AL/NCD 122,6 persen, dan AL/DPK 26 persen.

Sedangkan untuk permodalan sektor jasa keuangan mengalami peningkatan per Mei – Juni 2020, diantaranya diantaranya CAR perbankan sebesar  22,14 persen  menjadi 22,59 persen.

Lanjut, RBC Asuransi Umum 313 persen menjadi 319 persen, gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,61 persen menjadi 2,48 persen, dan RBC asuransi jiwa 651 persen menjadi 688 persen.

“Peran kebijakan OJK terkait restrukturisasi kredit atau pembiayaan sangat besar menjaga tingkat NPL dan Permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan juga masih solid. CAR Perbankan, Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan, dan RBC asuransi terjaga di atas threshold,” katanya.

Demikian dengan pertumbuhan pasar modal yang tercatat hingga Juli mengalami peningkatan, diantaranya penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp 54,1 triliun, NAB Reksadana Rp 505,16 triliun, dan emiten baru jumlahnya menjadi 28 emiten dibanding Juni hanya 22 emiten saja.

“Ini menunjukkan bahwa market respon sangat positif. Berbagai kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK dan dukungan kepada Pemerintah pada intinya ingin mendorong sektor Keuangan dalam posisi yang stabil terkendali,” ujarnya.

Sehingga pada saatnya nanti ketika sektor riil sudah pulih, sisi sektor jasa keuangan diharapkan semua akan tumbuh positif. 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Deretan Kebijakan OJK Dorong Transformasi Digital Industri Jasa Keuangan

Pandemi Covid-19 memaksa industri jasa keuangan melakukan transformasi digital. Sebenarnya transformasi digital bukan hal yang baru di industri ini.

Demi mencegah dampaknya terhadap sektor keuangan lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil inisiatif kebijakan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pembiayaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ada beberapa inisiatif untuk mendukung pembiayaan sektor- sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Nurhaida dalam webinar bertajuk 'Business Transformation In Digital Era: Strategy & Actions', Jakarta, Rabu, (24/6).

Langkah ini diambil untuk memberdayakan UMKM, inovasi teknologi informasi jasa keuangan dan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Sebenarnya, kata Nurhaida sejak tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tentang digitalisasi di industri jasa keuangan.

OJK mengeluarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Lalu pada tahun 2018 OJK mengeluarkan tiga kebijakan dalam rangka melayani transformasi digital.

Tiga aturan tersebut yakni POJK Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. POJK 13 Tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital. POJK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.