Sukses

Kemenkeu Sesuaikan Kupon SBR009 Berdasarkan Suku Bunga BI

Tingkat kupon SBR009 berasal dari BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (kemenkeu) melakukan penyesuaian kupon SBR009 periode 11 Agustus – 10 November 2020. Penyesuaian ini dengan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penyesuaian mengacu pada syarat dan ketentuan Savings Bond Ritel seri SBR009 mengenai penyesuaian tingkat kupon. 

“Tingkat kupon SBR009 berasal dari BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon ditambah spread tetap sebesar 1,30 persen (130 bps),” seperti dikutip dari keterangan resmi Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat (7/8/2020).

Adapun BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berlaku per tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 4,00 persen. Lebih rendah dibandingkan pada saat penerbitan perdana SBR009. Maka, tingkat kupon SBR009 periode 11 Agustus sampai dengan 10 November 2020 menggunakan tingkat kupon minimal SBR009 sebesar 6,30 persen p.a.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Kembali Pangkas 7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4 Persen

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen. Sebelumnya, posisi 7-Day Reverse Repo Rate berada di level 4,25 persen.

"Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat membacakan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen. Lending facility juga turun 25 bps menjadi 4,75 persen.

Perry melanjutkan keputusan ini juga memperhatikan penggunaan bauran kebijakan ekonomi dengan tetap terjaganya inflasi. Langkah lain yang ditempuh yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mekanisme yang dilakukan saat ini akan dilanjutkan di tengah ketidakpastian pasar global.

"Keputusan Bank Indonesia (BI) ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di era pandemi Covid-19," kata Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.