Sukses

Kemenkeu Ungkap Miliki Sistem buat Pantau Pegawai Terlibat Korupsi

Dengan sistem manajemen risiko yang disiapkan, Kemenkeu dapat mengawasi dan menelusuri kasus korupsi pegawai bea dan cukai.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4 pegawai kantor pelayanan utama Bea Cukai Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor ilegal.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati mengatakan sejak awal telah berkoordinasi secara baik dengan Dirjen bea dan cukai, sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan masalah ini.

"Ini sudah kami lakukan sejak awal sampai dengan saat ini, bahwa kerja sama ini berjalan baik dalam menjalankan tugas pemeriksaan atau pengawasan seperti pertukaran data kemudian mendiskusikan perkembangan dari hasil pemeriksaan ini terus berjalan sampai dengan saat ini," kata Sumiyati dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020).

Dia mengaku persoalan ini sudah lama dalam pengawasan. Sebab, dengan sistem manajemen risiko yang disiapkan Kemenkeu, dapat dilakukan pengawasan dan penelusuran apabila terdapat kontainer atau barang yang keluar/masuk melalui pelabuhan.

"Ini sudah kami tangani sejak awal Maret 2020, ini sudah kami ketahui sehubungan telah diimplementasikannya sistem manajemen risiko di Kementerian Keuangan, termasuk di Dirjen bea dan cukai," ujar dia.

"Sehingga terhadap kontainer atau barang yang masuk melalui Batam dan kemudian diteruskan perjalanannya ke pelabuhan lain di wilayah pabean di Indonesia, itu terus dapat diikuti. Apabila di situ ada yang beresiko maka akan dicegat di lapisan berikutnya," sambung Sumiyati.

Hal ini, kemudian ditindaklanjuti dengan baik oleh Dirjen bea dan cukai, baik di Tanjung Priok maupun pusat.

"Kami terus mengawalnya dan serangkaian pemeriksaan serta penyidikan sudah dilakukan sejak 6 april, dan pada 20 April Dirjen bea cukai telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," ujar Sumiyati.

Dia menegaskan jika ditemukan ada yang mencederai nilai-nilai di Kemenkeu, maka seluruh keluarga besar instansi ini tak segan-segan mengambil tindakan yang tegas.

"Kalau ada oknum yang di sini yang mencederai, maka kami punya tugas untuk tegakkan disiplin ini, kami semua komitmen untuk jaga kawan-kawan kami. Kalau mereka patuh kerja sesuai ketentuan, kami benar-benar akan menjaganya mendukungnya agar dapat melaksanakan tugas dengan aman dan nyaman untuk melaksanakan program Kemenkeu," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya lebih dulu memeriksa tiga orang yakni KS, DA dan HAW, sebelum menetapkan lima orang tersangka.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020

Ketiga orang itu merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam.

Mereka sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • bea dan cukai

Video Terkini