Sukses

Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Bappenas, BPS, dan LKPP, Ini Besarannya

Kementerian PPN)/Bappenas mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1,509 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu indikatif sejumlah mitra kerja, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 1,509 triliun, pagu indikatif Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 5,278 triliun, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 192,6 miliar.

"Besaran pagu indikatif Kementerian PPN/Bappenas tersebut ditujukan untuk program perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp760,4 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp749,1 miliar," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Jakarta, Kamis (25/6).

Berdasarkan sumber danam pagu indikatif tersebut terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 1,380 triliun, pinjaman sebesar Rp 82,430 miliar, dan dana hibah sebesar Rp 46,590 miliar

Berikutnya, besaran pagu indikatif Badan Pusat Statistik (BPS) secara rinci untuk program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) senilai Rp 2,281 triliun dan dukungan manajemen senilai Rp 2,996 triliun. Sedangkan berdasarkan sumber dananya, berasal dari rupiah murni sebesar Rp 5,255 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 23,4 miliar.

Sementara, pagu indikatif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2021 diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa nasional senilai Rp 82,5 miliar dan dukungan manajemen senilai Rp 110,1 milar. Angaran tersebut secara keseluruhan bersumber dari rupiah murni, tanpa adanya sumber lain.

"Komisi XI DPR RI mendukung usulan dana tambahan anggaran pagu indikatif LKPP Tahun 2021 untuk mewujudkan transformasi pengadaan barang dan jasa. Terkait BPS, Komisi XI merekomendasikan peninjauan ulang sesuai kebutuhan mengenai rencana pemotongan anggaran Sensus Penduduk 2020," pungkas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 42,36 Triliun di 2021

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pagu indikatif anggaran yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 42,36 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung Pimpinan Rapat Komisi IX, Dito Ganinduto beserta anggota lainnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.

"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp 42,36 triliun," ujar dia di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan anggaran yang diusulkan tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.

“Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata Suahasil.

Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.

Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut. "Secara lebih detil, bisa dilhat anggaran yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata dia.

3 dari 3 halaman

Rincian Anggaran

Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :

1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp 21,98 triliun

2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp 94,55 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp 138 miliar

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp 3,1 triliun

5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp 7,5 triliun

6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 95,5 miliar

7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp 7,65 triliun

8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp 741,7 miliar

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miar

10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 115 miliar

11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp 92,9 miliar

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Bappenas

  • LKPP merupakan singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    LKPP

  • Pagu Anggaran