Sukses

OJK Klaim Pasar Modal Mulai Kondusif di Tengah Pandemi Corona

Menurut OJK kondusifnya pasar modal ditandai dengan kembali menguatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga mencapai level 4.985.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan situasi pasar modal Tanah Air mulai kembali kondusif di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya ini ditandai dengan kembali menguatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga mencapai level 4.985.

"Di pasar modal beberapa waktu terakhir mulai membaik, saham banyak ijo-nya. Kemarin sudah 4.900 lebih dari sebelumnya kan (nilai saham) sempat drop," kata dia dalam vdieo conference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Wimboh mengatakan membaiknya situasi pasar modal nasional tak lepas dari berbagai kebijakan relaksasi yang aktif dilakukan OJK selaku regulator. Terlebih pada beberapa waktu lalu IHSG sempat anjlok di bawah 4.500 akibat kepanikan pelaku pasar saham seiring meluasnya pandemi ini.

Kemudian, Dia merinci berbagai relaksasi yang diberikan OJK mulai revisi batasan auto rejection atau batas maksimal penurunan dan penguatan nilai saham.

Hingga memberlakukan emiten melakukan program buyback atau membeli kembali saham tanpa harus mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stimulus OJK

Di samping itu, OJK selaku regulator juga mengeluarkan stimulus dengan melonggarkan ketentuan kolektabilitas kredit.

Wimboh mengungkapkan berbagai relaksasi bertujuan mengembalikan kepercayaan investor terhadap kondisi pasar modal domestik. Sebab, kepercayaan kunci utama untuk mendatangkan investor di tengah kondisi sulit akibat pandemi covid-19.

"OJK bersama pemerintah berupaya semaksimal mungkin menjaga sektor keuangan kita. Sehingga sektor riil tidak terlalu dalam terdampak covid-19," tandasnya.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pasar saham