Sukses

OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 458,8 Triliun

OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 18 Mei 2020, sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun.

Selain itu, untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas the new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/5/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Adapun paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari; Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19) dan Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi.

Serta Penundaan Implementasi Basel III Reforms Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BCA Restrukturisasi Kredit Rp 82,6 Triliun untuk 72 Ribu Debitur Terdampak Corona

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan upaya strategis bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp 65 triliun hingga Rp 82,6 triliun.

Presiden Direktur Jahja Setiaatmadja menyampaikan, nominal tersebut setara dengan 10-14 persen dari keseluruhan portofolio kredit. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 72 ribu debitur atau 10 persen dari total debitur seluruh segmen.

"Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional di tengah pandemi," kata Jahja dalam siaran pers virtual, Rabu (27/5/2020).

Jahja juga melihat adanya potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30 persen dari total kredit yang berasal dari 250-300 ribu debitur.

Adapun BCA selama kuartal pertama 2020 menunjukan pertumbuhan kinerja yang terbilang solid di tengah wabah virus corona. Seperti dana CASA yang tumbuh 17,3 persen secara year on year (YoY), mencapai Rp 568,5 triliun dan berkontribusi sebesar 76,7 persen dari total dana pihak ketiga.

Jumlah rekening juga menunjukkan tren kenaikan, yakni sebesar 13,7 persen YoY mencapai 22 juta rekening lantaran turut didukung layanan pembukaan rekening online.

Deposito tumbuh tinggi sebesar 15,1 persen YoY mencapai Rp 172,5 triliun, meskipun terdapat tren penurunan suku bunga deposito.

Total dana pihak ketiga meningkat 16,8 persen YoY menjadi Rp 741,0 triliun. Posisi likuiditas tetap kokoh dengan rasio LDR sebesar 77,6 persen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini