Sukses

Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar

Para menteri diminta memastikan pelaku usaha UMKM serta program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro mendapatkan bantuan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kebebasan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar pada April-September 2020. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan para pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.

Ini disampaikan Presiden  Jokowi saat rapat terbatas bersama para menteri terkait Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui siaran telekonference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020,"ujar dia.

Kemudian, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengimbau para menteri memastikan pelaku usaha UMKM serta program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro mendapatkan bantuan sosial. Khusunya yang terdampak pada wabah Covid-19.

"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja," kata Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Kredit

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar para menteri untuk berikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR.

Dia menjelaskan ada beberapa kementerian yang bisa berikan bantuan untuk pelonggaran kredit. Salah satunya yaitu Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian.

"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda," jelas Jokowi.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak