Sukses

Top 3: Bandara Soetta Tak Layani Penerbangan Penumpang Mulai 24 April 2020

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 23 April 2020:

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.

Adapun, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga akan mulai berhenti beroperasi untuk melayani penumpang besok. Bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel mengenai penghetian pengangkutan penumpang ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 23 April 2020:

1. Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai 24 April 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.

Adapun, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga akan mulai berhenti beroperasi untuk melayani penumpang besok. Bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam diskusi daring, Kamis (23/4/2020).

Adapun penerbangan yang dikecualikan ialah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, lalu organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, serta pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang untuk sementara. Navigasi udara juga tetap dibuka.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Larangan Mudik Berlaku hingga 15 Juni 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.

Adapun, jangka waktu larangan mudik ini diberlakukan berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Adita bilang jika waktu berlakunya pelarangan mudik ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona di Indonesia.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. WFH hingga Larangan Mudik Bikin Pengusaha Bus Gulung Tikar

Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran mulai Jumat (24/4). Imbasnya operasional transportasi angkutan umum darat di Tanah Air menjadi lumpuh.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan mulai besok semua perusahaan angkutan darat terpaksa mengandangkan armada selama aturan larangan mudik belum dicabut pemerintah. 

"Sejak awal Maret 2020 pun. Mayoritas perusahaan transportasi darat sudah menghentikan operasi armadanya,” kata Shafruhan saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (24/4).

Menurut Shafruhan setelah pemerintah mengkampanyekan aturan pembatasan aktivitas di luar rumah sontak pendapatan pelaku usaha menurun drastis. Sehingga menyebabkan mereka lebih memilih menutup operasional kelangsungan bisnisnya karena terus merugi.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini