Sukses

Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Ojol Fokus Layani Jasa Pesan Antar

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan begitu, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

Aturan tersebut juga turut berpengaruh pada angkutan ojek online (ojol), yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dilarang untuk mengangkut penumpang.

Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sepakat untuk tak membawa penumpang dulu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Untuk memperkuat penerapan PSBB tersebut, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengusulkan agar pihak aplikator ojek online sementara ini berfokus terhadap fitur layanan pesan antar makanan maupun barang.

"Kami juga minta kepada pihak aplikator, semua aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang dan fokus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online," kata Igun kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penumpang Dominasi Layanan di Ojek Online

Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa penyebaran virus corona.

"Agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," ujar Igun.

Meski begitu, ia melanjutkan, dengan hanya berfokus pada jasa layanan pesan antar bukan berarti pendapatan para driver ojek online akan mencukupi. Sebab, berdasarkan komposisi pendapatan normal, layanan penumpang masih mendominasi sekitar 60-70 persen.

Di sisi lain, jasa layanan makanan hanya memberi pemasukan pada kisaran 20-30 persen, sementara barang lebih kecil lagi sekitar 10-20 persen. "Tidak nutup juga untuk kebutuhan sehari-hari," tukas Igun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.