Sukses

DPR Tolak Sanksi Pemecatan Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pentingnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi nasional

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pentingnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi nasional.

"Saya rasa sertifikat itu penting, karena konstruksi ini kan menyangkut keselamatan," ujarnya di Ruang Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2020).

Ia pun mendorong pemerintah dan pemangku jabatan terkait untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan program serfikasi bagi pekerja konstruksi.

"Jadi pekerja pekerja yang belum bersertifikat sebaiknya disertifikatkan. Kemenaker juga harus terlibat duduk bersama BUMN sebagai user (pengguna jasa)," tegasnya.

Sebagai Anggota DPR RI, Adi mengingatkan perusahaan BUMN untuk meningkatkan ketrampilan pekerja yang dinilai belum kompeten.

"Kita ingatkan BUMN-BUMN untuk kualifikasi pekerja, seperti kemarin kan jembatan ambruk," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Sanksi Pemecatan

Di akhir perbincangan, Adi menolak aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja terkait sanksi pemecatan bagi pekerja konstruksi yang tidak mempunyai sertifikat.

"Kalau itu dibuat, banyak sekali pekerja yang menganggur kan?, terus pekerjanya diambil dari mana?," pungkasnya.

Pelu diketahui, pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti tertuang dalam pasal 99 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.

"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.