Sukses

Mulai 1 Desember, Registrasi Produk Bisa Dilakukan Secara Online

Sistem online membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat Nomor Pendaftaran Barang tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) agar bisa dilakukan secara online. Selain itu, Nomor Registrasi Produk (NRP) juga akan dilebur dengan NPB.

Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.

"Efektif pada 1 Desember 2019. Kurang lebih dua minggu lagi. Jadi, bapak-bapak dan ibu-ibu tak perlu datang jauh-jauh ke Ciracas (Kantor Standarisasi dan Pengendalian Mutu)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kebijakan elektronifikasi ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Veri menyebut proses penerbitan pun menjadi lebih singkat menjadi paling lama tiga hari serta mencegah gratifikasi karena prosesnya sudah online.

NPB sendiri dibutuhkan oleh produsen dan importir yang ingin melaksanakan kegiatan usaha. Untuk menikmati sistem ini, pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelebihan Sistem Registrasi Online

Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.

LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi.

"Mereka diwajibkan oleh kita untuk melaporkan LSPro mana yang mengeluarkan dokumen SPPT-SNI, kalau tidak melaporkan kan repot kita mendapatkan data-datanya," ujar Veri.

NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.

Kemendag juga menyebut pelaku usaha yang sudah memiliki NPB dan NPR tidak perlu khawatir untuk mendaftar lagi, karena NPB mereka tetap berlaku sesuai masa SPTT-SNI masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.