Sukses

Resmi Diumumkan, Cek Rincian Passing Grade Tes CPNS 2019

Nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi diumumkan.

Ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.

"(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Formasi Khusus

Ketentuan nilai tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Diaspora.

Adapun nilai kumulatif SKD bagi Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Untuk nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

 

3 dari 3 halaman

Jabatan Spesialis

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lainnya yang turut diberi pengecualian antara lain untuk formasi Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.

Pada jabatan-jabatan tersebut, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini