Sukses

Garuda Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

Garuda Indonesia telah sepakat untuk kembali menjalin kerjasama dengan Sriwijaya Air.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara meminta kepada PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air). Himbauan ini diberikan lantaran Garuda telah sepakat untuk kembali menjalin kerjasama dengan Sriwijaya Air.

Ari mengatakan, ia mau Citilink menarik tuntutan tersebut agar kedua maskapai dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang dan pegawainya.

"Saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut, sehingga yang penting penumpang terlayani dan juga para pegawai pastinya," pintanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia juga menyampaikan, Garuda telah berkomunikasi dengan para pemegang saham di Sriwijaya Air Group perihal kasus ini.

"Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham. Yang penting seperti spirit yang disampaikan bu Menteri (BUMN, Rini Soemarno), bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," tuturnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layangkan Gugatan

Beberapa waktu lalu, Citilink Indonesia memang telah resmi melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air dan NAM Air atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September. Dalam keterangannya, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan NAM Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap Pasal 3 butir 1 dan Pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6275/1118 tanggal 19 November 2018, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Sriwijaya Air merupakan maskapai penerbangan Indonesia yang didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim.

    Sriwijaya Air

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia

    Garuda Indonesia

  • Citilink adalah salah satu perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia. Ini adalah anak perusahaan dari Garuda Indonesia.

    Citilink

  • gugatan