Sukses

Tax Amnesty Jilid II untuk Pengusaha, Perlukah?

Tax amnesty jilid II dinilai justru memunculkan ketidakpatuhan bagi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dinilai justru memunculkan ketidakpatuhan bagi wajib pajak. Sebab, Pemerintah telah melakukan pengampunan pajak pada 2016 silam.

Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, tax amnesty seharusnya lebih ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Oleh sebab itu, tax amnesty dilakukan sekali dalam jangka waktu yang panjang. Wajib pajak diberi kesempatan diampuni untuk sekali seumur hidup.

"Bukan berkali-kali, kalau sering justru memunculkan ketidakpatuhan. Terjadi moral hazard. Wajib pajak menjadi tidak patuh karena berharap diampuni," terang dia kepada Liputan6.com, Senin (26/8/2019).

Ditengah perlambatan ekonomi global, kata Piter, Pemerintah hendaknya meningkatkan kepatuhan, memberikan insentif besar bagi yang sudah patuh.Sedangkan bagi mereka yang tidak ikut tax amnesty I dan tidak patuh setelahnya, harus ditindaklanjuti secara hukum.

"Sementara mereka yang sudah patuh diberi keringanan dengan insentif pajak. Jadi jelas mana stick dan mana carrot," lanjut dia.

"Jadi sumber pertumbuhan harus dipacu dari permintaan domestik. Salah satunya dengan meningkatkan stimulus fiskal, yakni dengan belanja pemerintah yang lebih besar. Tapi bukan berarti harus menggenjot penerimaan pajak," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Haruskah Tax Amnesty Jilid II Digelar?

Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam mempertanyakan soal rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang dicanangkan pemerintah. Dia menilai, sejauh ini belum ada argumentasi yang kuat dari pemerintah untuk menjalankan program ini kembali.

Darrsualam mengatakan, jika melihat kilas balik tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 memang dirasa perlu. Lantaran landasan atau tujuan program itu dilakukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset di luar negeri agar masuk ke Indonesia.

"Kebetulan, sata adalah satu pihak yang terlibat langsung mulai dari inisiasi 2014, datang ke kampus untuk jelaskan tujuan dan latar belakang sampai diakhiri menjadi saksi ahli di MK mewakili pemerintah kenapa butuh tax amnesty pertama," tutur dia dalam kongkow bisnis di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Kalau memang dibuat tax amnesty II, apakah ada argumentasi yang kuat seperti tax amnesty I?" sambung dia.

Darussalam mengatakankan apabila pemerintah ingin melakukan tax amnesty kembali harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu. Sebagai komparasinya adalah apa yang tengah dilakukan pada tax amnesty jilid pertama.

"Pengalaman di AS bisa dijadikan contoh. Di awal-awal pemberian tax amnesty itu memberikan penghasilan penerimaan negara sangat signifikan. tapi begitu tax amnesty jilid berikutnya, menurun," kata dia.

Fenomena ini terjadi lantaran para pelaku pengemplang pajak merasa diberikan kelonggaran dengan adanya tax amnesty secara berkelanjutan. "Sehingga yang namanya pengampunan pajak tidak ngaruh lagi karena akan nyambung di jilid berikutnya. ini yang harus jadi pertibangan pemerintah," kata dia.

Oleh karenanya, dia lebih menekankan agar pemerintah mendorong pemberian insetif-itu kepada mereka yang patuh terhadap wajib pajak ketimbang harus memberikan tax amnesty. Karena pemberian tax amnesty dinilai justru menjadi insetif bagi ketidakpatuhan wajip pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

3 dari 3 halaman

Rizal Ramli Sebut Tax Amnesty Jilid II Wacana Konyol

Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli mengatakan, wacana pemerintah menggaungkan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II merupakan hal konyol. Sebab menurutnya, tax amnesty pada 2016 saja gagal membawa uang pajak masuk lebih banyak ke dalam negeri.

"Mau ada ide lagi tax amnesty II. Ini bener-bener konyol. Yang pertama saja gagal total. Harusnya dengan TA pembayar pajak bisa besar tapi kenyataannya merosot," ujar Rizal dalam diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (12). 

Rizal melanjutkan, tax ratio Indonesia juga tidak menunjukkan pergerakan signifikan dengan adanya tax amnesty. Padahal, pada tahun 2011 tax ratio sempat menyentuh 12 persen namun terus merosot hingga ke angka 11,45 persen.

"Waktu kami jadi Menko, tax ratio kita 12 persen. Sekarang cuma 11 an persen. Ini menunjukkan kegagalan utama dari Menteri Keuangan terbalik bukan terbaik, itu hanya penghargaan dari agregator, asing," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu dia kemukakan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8).

Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar.

Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 - 2017 hanya sedikit.

"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock therapy, tapi mereka tidak yakin," kata dia saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.