Sukses

Aturan Dp 0 Persen Belum Dongkrak Penjualan Mobil

Kebijakan OJK DP 0 persen untuk kendaraan bermotor belum mampu mendongkrak penjualan mobil.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku industri otomotif mengakui bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas uang kendaraan hingga 0 persen atau DP 0 persen belum mampu mendongkrak penjualan mobil.

"Belum terlalu membantu," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, saat ditemui, di sela-sela pameran 'GIIAS 2019', di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/7).

Menurut tidak semua perusahaan pembiayaan mau menjalankan kebijakan tersebut. Sebab perusahaan pembiayaan masih harus menilai apakah kreditur yang datang memang benar-benar mampu jika diberikan fasilitas DP 0 persen.

"Kami juga mesti waspada karena tidak semua perusahaan pembiayaan mau memberi nol persen. Dia kan melihat orangnya," jelas dia.

Dia mengakui, di paruh pertama tahun 2019, penjualan mobil tidak begitu moncer. Salah satunya karena momen pemilu. 

Meskipun demikian, dia mengaku optimis penjualan mobil akan meningkat di paruh kedua tahun ini. Karena itu target penjualan tahun 1,1 juta unit mobil, dia yakini masih bisa dicapai.

"Kami punya target tahun ini 1,1 juta. Memang 6 bulan pertama ini turun 14 persen, tapi kami punya harapan apalagi hari ini ada GIIAS, mobil baru, insentif DP, bunga, dan seterusnya. Insya Allah 1,1 juta tercapai. Target kami tidak berubah. Masih ada 6 bulan k depan, mudahan kami bisa capai 1,1 juta," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan DP 0 Persen

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. 

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.