Sukses

Top 3: 4 Risiko Jika Ibu Kota Pindah

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 14 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencananya ingin memindahkan ibu kota, sejumlah lokasi di pulau jawa tengah ditinjau untuk memastikan kesiapannya.

Bahkan sebelumnya, Jokowi telah melakukan peninjauan di dua calon lokasi ibu kota baru, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Namun pemindahan ibu kota baru ini menimbulkan polemik di berbagai kalangan salah satunya para pelaku bisnis, karena hal ini akan menimbulkan beberapa risiko.

"Semua ada plus minusnya," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, pada Jumat 10 Mei 2019.

Artikel mengenai risiko yang akan terjadi jika ibu kota pindah ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca di kanal bisnis Liputan6.com. Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa artikel lainnya yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com  yang dirangkum pada Selasa, (14/5/2019):

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ini Risiko Jika Ibu Kota Pindah

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara. Sejumlah lokasi di luar Jawa tengah ditinjau untuk memastikan kesiapannya.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bima Yudhistira memandang, sebelum merealisasikan pemindahan ibu kota, pemerintah dinilai perlu memperhatikan sejumlah risiko.

Pertama, dengan telah diketahuinya beberapa lokasi yang menjadi opsi Ibu Kota Negara nantinya, menjadikan lahan bagi para spekulan tanah. Ini nanti bisa menyebabkan biaya pembebasan lahan cukup tinggi.

"Ini pada akhirnya bisa terkait beban utang pemerintah yang semakin membengkak," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/5/2019).

Berita selengkapnya baca di sini

 

3 dari 4 halaman

2. Karyawan, Pahami Ketentuan Pemberian THR biar Tak Dirugikan!

Saat Ramadan, karyawan di seluruh perusahaan di Indonesia pasti sedang menanti uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan.

Berita selengkapnya baca di sini

 

4 dari 4 halaman

3. Tak Ada Diskon Lagi, Ini Rincian Tarif Normal MRT Jakarta

PT MRT Jakarta mulai mengenakan tarif normal MRT Jakarta pada Senin ini, setelah memberikan diskon sebesar 50 persen sejak mulai beroperasi pada Maret lalu.

Kembalinya tarif MRT Jakarta ke harga normal ini atau tidak diberikannya diskon 50 persen in isesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000," jelas Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, seperti dikutip pada Senin, 13 Mei 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.