Sukses

Serikat Buruh Minta Pengusaha Tak Telat Bayar THR

KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, dan kota-kota lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang dipekerjakannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan," jelasnya, Jumat (10/5/2019).

Dia pun menyebutkan, KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, Bandung, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan lainnya.

Selain itu, ia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang enggan membayarkan uang THR kepada pekerjanya.

"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," tegas Iqbal.

"Buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangna Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita minta perusahaan memastikan  pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia di Jakarta. 

Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.

Pasal 10 Bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.‎ Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

3 dari 3 halaman

Menaker: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku ," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2019.

Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.