Sukses

Trik Menko Darmin agar Swasta Mau Tanam Modal di Proyek Infrastruktur

Dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah terus berupaya menemukan skema dan sumber yang inovatif untuk melengkapi pembiayaan konservatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun infrastruktur.

Pemerintah telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini terdiri dari 223 proyek dan tiga program, dengan perkiraan total nilai investasi sebesar USD 307,4 miliar. Menurut dia, dari perkiraan total nilai investasi tersebut, lebih dari 50 persen pendanaan diharapkan berasal dari sektor swasta.

"Salah satu fokus utama untuk menarik sektor swasta adalah dengan adanya skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah terus mendukung dari aspek fiskal, regulasi, maupun kelembagaan," kata dia dalam acara Indonesia Investment Forum di Conrad Hotel, Bali, Selasa (9/10/2018).

Dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (viability gap fund), pembayaran secara berkala (availability payment), dan jaminan. Dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP.

Sementara soal kelembagaan, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk debottlenecking, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah.

"Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai produk keuangan inovatif untuk infrastruktur. Misalnya, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Komodo Bond," terang Darmin.

Pemerintah pun mendorong penerbitan instrumen pembiayaan infrastruktur alternatif lainnya, seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Obligasi Pemerintah Daerah. Pemerintah saat ini juga sedang mengembangkan peraturan untuk skema baru yaitu Skema Konsesi Terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepercayaan Investor

Selanjutnya, menurut Darmin, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan bagi investor dengan menyediakan kemudahan dan berbagai alternatif transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Beberapa contohnya adalah Call Spread Options dan Domestic Non-Deliverable Forward yang baru diperkenalkan.

"Terlepas dari inisiatif-inisiatif tersebut, pemerintah menyadari bahwa kerja sama dengan dunia internasional juga masih diperlukan untuk terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif," ujarnya.

Diketahui, dari tahun 2015 hingga tahun 2019, pemerintah menargetkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur, seperti 1.800 km jalan tol, 2.159 km kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, dan 15 bandara baru.

Data per Juni 2018 menunjukkan bahwa 32 proyek telah selesai dan 44 PSN sedang dalam operasi parsial. Selain itu, kemajuan program listrik 35GW juga menunjukkan perkembangan, karena sebesar 2.278 MW sudah beroperasi.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.