Sukses

Moeldoko Minta Isu Tenaga Kerja Asing Tak Dipolitisasi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tidak resah dan terprovokasi dengan ada isu penyerbuan TKA.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta agar isu terkait serbuan tenaga kerja asing (TKA) tidak lagi dimobilisasi demi kepentingan politik.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta di lapangan, isu tenaga kerja asing tersebut sama sekali tidak benar.‎ "Kalau itu yang terjadi, tak akan selesai. Isu ini akan berkembang terus. Sangat tidak bijaksana jika ini dikembangkan terus," ujar dia usai menggelar video conference dengan sejumlah wartawan nasional dan CEO Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus di KSP‎, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Mantan Panglima TNI ini juga meminta masyarakat tidak resah dan terprovokasi dengan adanya isu penyerbuan TKA. Sebab dari hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak, isu TKA tidak seperti yang digambarkan selama ini seperti dalam jumlah jutaan dan memiliki senjata ilegal.

"Mungkin ada ilegal, tapi 1-2 ketangkep dipenjara atau dipulangkan. Maknanya kita tegas terhadap pelanggaran itu. Tidak kita biarkan, karena Menaker telah menyiapkan tim pengawas," tutur dia.

Moeldoko menyatakan langkahnya menggelar video conference untuk menghindari anggapan jika bantahan pemerintah atas masalah TKA ini tidak memiliki dasar.

"Ternyata tadi kita lihat tidak seperti yang kita gembar gemborkan ada jutaan TKA dan sebagainya. Kondisi di lapangan hanya 10,9 persen TKA di Morowali. Hanya 3.121 TKA, tidak lebih dari itu. Temen-temen sendiri yang investigasi," ungkap dia.‎

Sebagaimana informasi, pada hari ini Tim KSP bersama sejumlah awak media nasional melakukan media visit ke kawasan industri IMIP, Sulawesi Selatan. Upaya tersebut dilakukannya untuk menjawab isu banyak TKA asal China yang bekerja di kawasan industri itu.

Turut hadir dalam video conference tersebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala BKPM Thomas Lembong, Deputi IV KSP, Dirlantas Keimigrasian Cucu Koswara, Dirjen Perhubungan Laut Agus R. Purnomo, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Maruli A. Hasoloan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala BKPM: Aturan Baru TKA buat Genjot Investasi Asing

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan aturan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong investasi di Indonesia. Terlebih agar mempercepat prosedur izin masuknya investor asing.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA itu cakupannya cukup terbatas hanya sebatas mempercepat prosedur dengan harapan itu mengurangi pungli," kata dia di Kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Mantan Menteri Perdagangan tersebut juga menyampaikan, dalam Perpres tenaga kerja asing itu sama sekali tidak ada niatan untuk mengurangi pelonggaran terkait dengan syarat-syarat yang berlaku bagi TKA. Meski demikian, terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru menuai polemik.

"Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA-nya tapi dengan ini saja ributnya setengah mati," tambah dia.

Sementara dia menilai, harus ada terobosan agar reformasi ekonomi terus bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu terobosan yang sangat baik untuk mendukung masuknya investasi ke dalam negeri.

"Terlepas dari itu, terus terang dari sisi modernisasi perekonomian dan mendorong investasi kita harus mendorong terobosan yang lebih besar dari yang kita hasil selama ini," tambah dia.

Terlebih, dia juga mengapresiasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru terbit mengenai tax holiday yang sangat menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses.

"Saya mengapresiasi peraturan Menkeu yang baru terbit dari yang tadinya 7-9 bulan sekarang 14 hari sudah selesai. Tapi Permenkeu ini masih mentok di maksimum waktunya 20 tahun. Sementara negara-negara seperti Tiongkok dan Vietnam sudah memberikan tax holiday 30 tahun," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.