Sukses

Biaya Navigasi Naik, Air Asia Pastikan Harga Tiket Tetap

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif navigasi yang dilakukan oleh AirNav Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan biaya navigasi yang dilakukan oleh AirNav Indonesia. Lalu, apakah kenaikan tarif kenavigasian ini menjadikan harga tiket maskapai naik?

CEO Air Asia Indonesia, Dendy Kurniawan mengaku dalam operasional bisnis maskapai, biaya kenavigasian memang menjadi satu komponen dalam penetapan harga tiket. Hanya saja porsinya sangat kecil.

"Biaya navigasi dari total cost structure kita tidak terlalu tinggi. Jadi kalau dari sisi kami tidak berimbas ke harga tiket," kata Dendy di kantornya, Cengkareng, Selasa (24/7/2018).

Hanya saja Dendy berharap dengan naiknya tarif kenavigasian ini, AirNav Indonesia harus bisa meningkatkan pelayanan navigasi udaranya. Dengan begitu akan berimbas bagi peningkatan efektivitas maskapai.

"Misalnya, pengaturan air traffic control lebih bagus. Seperti movement pesawat per jamnya juga akan lebih banyak. Perubahan sistem, upgrade, sistem yang advanced, prosedur, peralatan dan SDM, itu semua butuh investasi," papar dia.

Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," kata Agus.

Agus menuturkan, persetujuan penyesuaian biaya navigasi ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa. Penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional USD 0,65 atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai tuar sebesar Rp 13.850. (Yas)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menhub Naikkan Tarif Layanan Navigasi Penerbangan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus kepada wartawan, Jumat 20 Juli 2018.

Menurut Agus, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan.

"Untuk itu saya minta masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut," tegas Agus.

 

3 dari 3 halaman

Peningkatan Pelayanan Airnav

Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).

Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional USD 0,65 atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai tuar sebesar Rp 13.850.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.