Sukses

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, pada 10 Juli 2018, tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, dengan adanya UUS, ke depan SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan terbentuknya unit ini, dirinya berharal dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khsusnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP," Ananta, di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Dukungan tersebut Insya Allah akan semakin memantapkan kontribusi kami ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” lanjutnya.

Ananta menuturkan, bahwa penerbitan EBAS-SP tersebut berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.

Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi Investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Warna Baru

Selain itu, bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).

“Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” kata Ananta.

Reporter:Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini