Sukses

Ada UU, DPR Harap Kemampuan Konsultan Pajak Meningkat

DPR menyatakan, ada aturan konsultan pajak diharapkan kompetensi para konsultan pajak dapat terus ditingkatkan.

Liputan6.com, Tangerang - DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU tersebut pun telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, diharapkan ada peraturan ini, kompetensi para konsultan pajak dapat terus ditingkatkan.

Jika RUU tersebut disahkan, organisasi konsultan pajak seperti IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) akan memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi dan pemberian izin kepada tenaga konsultan.

"Kita berharap IKPI ini akan menjadi wadah yang menaungi seluruh anggota konsultan pajak, karena sampai sekarang ini jumlah anggota yang paling banyak adalah IKPI ini. Dari 5.000, 4,500 dari IKPI. Kewenangan melakukan sertifikasi. Keluar izin konsultan pajak, pelatihan," ujar dia di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).

Selain itu, dengan ada undang-undang yang dapat dijadikan payung hukum, profesi konsultan pajak semakin diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam berdiskusi soal isu-isu di sektor perpajakan.

"Selama ini pemerintah juga nyaman berkomunikasi dengan IKPI mengenai perpajakan, masukan yang berkait perpajakan yang diajak diskusi adalah IKPI. Sehingga ketika pemerintah butuh apa yang terjadi di lapangan, IKPI ini yang menjadi mitra," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi konsultan pajak.

"Dari organisasi, masih membutuhkan ADRT, standar profesi, untuk ditaati seluruh anggota," kata dia.

"Organisasi juga akan meningkatkan terus kualitas anggota. Kita punya yang namanya, pengembangan profesional berkelanjutan. Ini tiap tahun dilakukan. Ada angka minimal sistem kredit yang harus dipenuhi," dia menambahkan.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Konsultan Pajak

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya usulan RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.

Ia menuturkan, konsultan pajak berkiprah dalam mendukung penerimaan negara dalam bentuk pajak. Oleh karena itu, dia memandang aturan mengenai konsultan pajak perlu disiapkan.

"Kontribusi pajak dalam penerimaan negara kalau kita perhatikan 83-85 persen, tergantung realisasi. Jumlah yang begitu besar berasal dari pajak,” ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum", di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 9 Mei 2018.

“Di mana peran posisi para konsultan? Inilah yang menurut saya sangat penting sekali adanya aturan di tingkat legislasi primer," kata dia.

Tak hanya itu, konsultan pajak juga bakal terlihat peranannya sebagai pihak yang memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai perpajakan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dan wajib pajak (WP).

"Pemahaman masyarakat tentang pajak ini siapa yang bisa melakukan? Ya konsultan pajak ini. Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP dan penting untuk menjadi perhatian," ujar dia.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah dibentuk. RUU tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

"RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat Panja untuk dilakukan harmoniasasi," kata dia.

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.