Sukses

DPR Sahkan RUU Protokol Jasa Keuangan AFAS Jadi UU

RUU Pengesahan Protokol ini, akan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga negara serta pelaku sektor jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau Protokol untuk melaksanakan paket komitmen ke enam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

RUU ini disahkan setelah melewati masa panjang pembahawasan. Dalam laporan sidang, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir mengharapkan dengan disetujuinya RUU Pengesahan Protokol ini, akan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga negara serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol dimaksud dan memberikan keuntungan bagi Indonesia.

"Antara lain terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan, meningkatnya kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sektor lain, meningkatnya daya saing sektor jasa keuangan nasional, adanya peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di kawasan ASEAN, serta mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi antar para pihak," papar dia di Gedung Sidang Paripurna, DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Setelah pembacaan laporan, Ketua Sidang yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI Komisi XI Taufik Kurniawan kembali menegaskan kepada beberapa dewan fraksi untuk menanyakan kembali persetujuan RUU tersebut. Saat ditanya mengenai persetujuannya, semua dewan fraksi menyambut baik dan mengatakan setuju.

Sebelumnya, Hasil rapat kerja pada Rabu (11/4/2018) memutuskan RUU AFAS akan kembali dibahas di rapat paripurna. Adapun beberapa fraksi yang menyetujui RUU AFAS dibahas ditingkat kedua adalah fraksi Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Golkar, PDI-P dan Hanura. Sementara itu, fraksi Gerindra belum menyampaikan pendapat karena seluruh anggota mengikuti rakernas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarti mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI atas pengesahan RUU Afas. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan beberapa poin setelah pengesahan RUU AFAS.

"Izinkan saya atas nama pemerintah berterima kasih atas disahkannya RUU AFAS atau dikenal RUU Protokol keenam ini. DPR terlah memiliki pokok pokok kesepamahaman sehingga menyetujui. Kesepakatan tersebut dilandasi antara pemerintah dan dewan untuk mendukung sebagai pelaku perekonomian dalam negeri tentunya," ujarnya saat memberikan sambutan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Persaingan Sehat Industri Keuangan

Dengan pengesahan RUU AFAS menjadi UU, Sri Mulyani meyakini ke depan akan mendorong persaingan sehat terhadap indusrti keuangan domestik. Dan membuka kesempatan bagi perbankan nasional untuk mengembangkan pasar di global.

Protokol ke enam merupakan akses pembukaan jasa keuangan. Khususnya industri jasa keuangan menciptakan kemakmuran bagi bangsa Indonesia, membuka kesempatan bagi pelaku bank nasional untuk membuka kantor cabang di pasar luar negeri.

"Protokol ke enam diharapkan berperan sebagai pendorong persaingan sehat di industri jasa keuangan domestik. Menjadi daya saing keuangan. Mendapatkan produk jasa keuangan lebih baik efisien dengan biaya semakin rendah," paparnya.

Terakhir, Sri Mulyani juga mengungkapkan hal yang terpenting setelah pengesahan ini adalah bagaimana kedepan secara bersama-sama menjalin kerja sama, baik pemerintah dan seluruh stakehokder terkait lainnya.

"Kami menyadari bahwa pengesahan ini langkah awal dan akan dikuti langkah langkah lanjutan dan perlu dibenahi agar lebih optimal. Bahwa penguatan industri keuangan domestik itu hal terpenting yakni dalam menjalin kerjasama dilingkuangan ASEAN. Untuk bisa memanfaatkan membuka akses keuangan di ASEAN. Kami sama sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen membuat peraturan mengenai pengawasan kesehatan penyedia jasa keuangan untuk bersaing di pasar domestik dan ASEAN," jelasnya.

Dia memastikan jika dukungan dan kepercayaan kepada pemerintah melalui pengesahan ini akan dilaksanakan dengan baik. Seluruh masukan dan pandangan dikatakan telah terima pemerintah.

"Guna mengoptimalkan kerja sama di sektor jasa keuangan. Hubungan dan koordinasi dengan Komisi XI harus berjalan baik dalam rangka memonitor dan mengevaluasi dan memonitor protokol ke enam," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.