Sukses

Ditjen Haki Minta Logo Ini Tak Kembali Jadi Merek Dagang

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan merek dagang yang memiliki putusan tetap di MA tidak boleh didaftarkan kembali untuk sebuah produk.

Liputan6.com, Jakarta - Logo dan merek dagang produk Cap Kaki Tiga tidak boleh lagi digunakan sebagai merek produk di Indonesia. Hal tersebut menyusul dikabulkannya gugatan atas merek dagang tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2015 lalu.

Kasubag Humas Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Ardiansah H mengatakan, merek dagang yang telah memiliki putusan tetap di MA tidak boleh didaftarkan kembali untuk sebuah produk.

"Benar, kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan (didaftarkan) kembali," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

‎Dia menjelaskan, secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut dihapus, tetapi akan sulit apabila ada pihak yang mengajukan mereka yang sama.

"Karena database kita sudah pernah masuk data merek tersebut dan telebih apabila selama mereka tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data mereka tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru. Untuk dilakukan penolakan terkait kebaruan atau tidak barunya suatu permohonan merek," jelas dia.

Ia menuturkan, apabila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali maka akan menjadikan suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kena Gugat Warga Inggris

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut sesuai putusan MA Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Kuasa Hukum Russell Vince, Octavian Adhar‎ menjelaskan dengan adanya putusan itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man. Selain itu, BPOM juga di menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.‎

“BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.