Sukses

Ke Mana Uang Penghematan APBN Rp 16 Triliun Mengalir?

Penghematan belanja barang kementerian/lembaga mencapai Rp 16 triliun dari Rp 237,09 triliun menjadi Rp 221,09 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penghematan uang dari belanja barang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 sebesar Rp 16 triliun. Penghematan anggaran akan digunakan untuk kegiatan produktif yang masuk dalam belanja prioritas pemerintah.

"Efisiensi belanja barang sebesar Rp 16 triliun melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2017," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat Raker RAPBN-P 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Penghematan belanja barang kementerian/lembaga Rp 16 triliun dari Rp 237,09 triliun menjadi Rp 221,09 triliun.

Darmin menjelaskan lebih jauh, efisiensi atau penghematan belanja barang bersumber dari rupiah murni, diambil dari belanja honorarium, perjalanan dinas, dan paket meeting; biaya langganan daya dan jasa; honorarium tim atau kegiatan, biaya rapat, iklan; serta operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, dan peralatan kantor.

Penghematan lainnya, yakni pembayaran bunga utang dan penghematan subsidi bunga kredit program. "Kita tidak potong anggaran, tapi penghematan dari belanja barang. Kemudian dialihkan kegiatan yang sifatnya produktif," ia menerangkan.

Darmin mengatakan, penghematan belanja sebesar Rp 16 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas dan mendesak, antara lain, pertama, percepatan sertifikasi tanah, persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dan kegiatan budi daya pertanian.

"Kedua, persiapan pelaksanaan Asian Games 2018. Terakhir, pemenuhan kekurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pengembalian Badan Layanan Umum (BLU) Kelapa Sawit, dan cadangan bencana alam," jelasnya.

Penghematan juga akan mengalir untuk membiayai penambahan belanja hibah karena ada perubahan rencana penarikan PHLN dan realokasi dari cadangan bencana. Serta, realokasi penyelesaian defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari pembiayaan ke belanja (sesuai masukan Badan Pemeriksa Keuangan).

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.