Sukses

Penyaluran Elpiji Bersubsidi Bakal Diatur dengan Perpres

Akan ada payung hukum untuk melaksanakan kebijakan penyaluran subsidi Elpiji tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melaksanakan program penyaluran subsidi Elpiji tepat sasaran. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan Maret 2017.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, akan ada payung hukum untuk melaksanakan kebijakan penyaluran subsidi Elpiji tepat sasaran. Payung hukum tersebut saat ini masih diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita sedang usulkan perpres, masih dalam proses," kata Wiratmaja di Jaka‎rta, Jumat (9/6/2017).

Perpres tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran subsidi langsung ke masyarakat dengan menggunakan media kartu. Dengan begitu, hanya pihak yang memiliki kartu saja yang akan mendapatkan subsidi Elpiji. "Subsidinya langsung, karena sudah tertutup (penyaluran subsidi pakai kartu)," tutur dia.

Wiratmaja melanjutkan, peraturan tersebut juga menyebutkan siapa saja yang berhak menggunakan Elpiji bersubsidi, yaitu rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan.

"Yang diubah penerimanya, kan kita usulkan petani kecil, rumah tang‎ga, usaha mikro, dan nelayan," ujar Wiratmaja.

Sebelumnya, Wiratmaja mengatakan bahwa program subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran rencananya akan dilakukan serentak mulai Maret 2018.

Jika sudah diterapkan, 26,6 juta masyarakat miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan subsidi langsung setiap bulan. Subsidi tersebut dikirimkan melalui kartu bantuan sosial yang dikoordinasi Kementerian Sosial.

"Nanti menggunakan kartu yang dari Kemensos, Kartu Keluarga Sejahtera. Nanti kita titip di situ," kata dia.

Setiap keluarga yang berhak diperkirakan akan mendapatkan subsidi sekitar Rp 75 ribu per bulan. Perhitungannya, saat ini per kg tabung Elpiji, pemerintah memberikan subsidi Rp 6 ribu per kg atau sekitar Rp 18 ribu per tabung.

Setiap keluarga mendapatkan jatah subsidi untuk tiga tabung atau sekitar Rp 60 ribu. Dibulatkan ke atas, maka tiap keluarga mendapatkan Rp 75 ribu per bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.