Sukses

DPR Godok RUU Kewajiban CSR bagi Perusahaan

Saat ini telah ada payung hukum yang mewadahi kewajiban CSR yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR). RUU ini merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPR Komisi VIII Hamka Haq menerangkan, gagasan mengenai RUU tersebut muncul karena ada perusahaan yang tidak menjalankan program CSR dengan baik.

"Ada korporasi tertentu yang mengakali, mereka bikin sekolah sendiri, rumah sakit sendiri secara internal. Sehingga dana tadinya yang harus dilimpahkan masyarakat dimasukan kembali," kata dia dalam diskusi Perlukah Tanggung Jawab Sosial atau CSR Jadi Kewajiban Perusahaan di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Memang, saat ini telah ada payung hukum yang mewadahi kewajiban CSR yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, regulasi ini hanya terbatas pada perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

"Inilah yang mendasari pemikiran kami di DPR membuat UU baru tanpa mengubah UU lama. Tapi, hanya sekadar mempertegas kembali menghindari akal-akal perusahaan tadi," jelas dia.

Hamka mengatakan, adanya kewajiban CSR tidak memberikan beban berganda pada perusahaan yang selama ini membayar pajak. Dia mengakui seharusnya perusahaan berkontribusi pada masyarakat.

"Jadi pajak tanggung jawab perusahaan ke negara. Dalam UUD 1945 azas ekonomi kita azas ekonomi kekeluargaan ada tanggung jawab sosial korporasi untuk masyarakat," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini