Sukses

YLKI: Belum Ada Pengaduan Masyarakat soal Pizza Hut

YLKI mencatat belum ada pengaduan apapun dari masyarakat terhadap produk Pizza Hut dan Marugame Udon hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat belum ada pengaduan apapun dari masyarakat terhadap produk Pizza Hut dan Marugame Udon hingga saat ini. Hal ini merespons tuduhan perpanjangan masa kedaluwarsa dan penggunaan bahan kadaluwarsa pada produk PT Sriboga Raturaya.

"Belum pernah ada pengaduan masyarakat soal Pizza Hut dan Maragume Udon," ucap Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, kasus perpanjangan masa kedaluwarsa pernah terjadi pada produk impor biskuit yang masuk ke Indonesia. Kasus ini terjadi 10 tahun lalu. Dijelaskan Sularsi, manajemen perusahaan menambah masa simpan atau memperpanjang masa kadaluwarsa.

"Di negara tersebut, biskuit itu punya masa layak dikonsumsi 1 tahun tapi di Indonesia masanya jadi 1,5 tahun," tuturnya.

Kemudian, Sularsi mengajukan keberatan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya standar ganda di Indonesia. Seharusnya kan importir produk ini tunduk pada aturan perundang-undangan di Indonesia. "Tapi ternyata BPOM tidak membenarkan perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut," jelasnya.

Untuk kasus Pizza Hut dan Marugame Udon, sambungnya,
Sularsi meminta kepada pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kasus penggunaan bahan kedaluwarsa. Pemerintah dan Kepolisian harus bergerak memeriksa seluruh proses pengolahan di dapur Pizza Hut dan Merugame Udon.

"Ini kan restoran, masyarakat tidak boleh masuk ke dapurnya. Jadi wewenang ada di pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan untuk investigasi dan menguak praktik penambahan masa kadaluwarsa maupun penggunaan bahan kedaluwarsa," jelas Sularsi.

Jika terbukti memperpanjang masa simpan dan pemakaian bahan kadaluwarsa, Sularsi menegaskan, manajemen Pizza Hut dan Merugame Udon akan dijerat dengan sanksi pidana. Sementara dari pemerintah bisa menggunakan sanksi administrasi untuk memberi efek jera, seperti pembekuan izin usaha sampai penutupan usaha.

"Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen, pembeli yang merasa dirugikan atas praktik tersebut, berhak menuntut penggantian atau sanksi perdata kepada Pizza Hut dan Merugame Udon," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini