Sukses

Tarif Cukai Rokok Terendah di Dunia, Ini Pembelaan Pemerintah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia. Atas pernyataan ini, pemerintah memberikan penjelasan bahwa penetapan kenaikan cukai rokok harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk industri.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto menuturkan, tarif cukai rokok di Indonesia salah satu yang terendah sedunia biasanya diungkapkan pihak-pihak anti tembakau maupun yang kontra terhadap rokok.

"Tapi dari pelaku usaha, tarif cukai rokok sekarang ini sudah cukup tinggi. Jadi tergantung dari sudut mana memandangnya," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurutnya, hasil tembakau atau rokok di Indonesia selalu dikaitkan dengan penerimaan negara dan isu tenaga kerja yang terlibat di sektor industri tersebut, seperti petani tembakau, perusahaan rokok yang merupakan industri padat karya dan banyak menyerap tenaga kerja.

Dengan demikian, Goro bilang, pemerintah tidak bisa serta merta menaikkan tarif cukai signifikan karena alasan penerimaan negara dan tenaga kerja. Untuk diketahui, target penerimaan cukai di APBN-P dipatok Rp 148,09 triliun, salah satunya bersumber dari setoran penerimaan hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 41,38 triliun. 

"Jadi kondisinya memang beda dengan negara lain, sehingga di saat situasi Indonesia sekarang ini, tidak bisa langsung naikkan cukai tinggi supaya orang tidak merokok. Ada isu tenaga kerja yang harus dicarikan jalan keluarnya," papar Goro.

Penyesuaian tarif cukai tinggi diyakininya, belum tentu akan menghentikan konsumsi rokok. Namun risikonya justru marak peredaran rokok ilegal dengan harga murah. "Belum tentu cukai tinggi, lalu orang berhenti merokok. Malah bisa jadi rokok ilegal yang tumbuh subur," ucap dia.

Oleh sebab itu, menurut Goro, pemerintah di Kementerian Keuangan masih mengkaji kenaikan tarif cukai di 2017. Wacana kebijakan tersebut harus melalui proses audiensi atau komunikasi dengan seluruh stakeholder. "Masih dalam proses kajian di Bea Cukai dengan stakeholder lain. Besarannya saya belum tahu, tunggu arahan dari pimpinan dulu," kata dia.

(Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini