Pengusaha: Harga BBM Turun Bakal Pangkas Tarif Angkutan Umum

Perubahan tarif angkutan umum juga harus diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi.

Diterbitkan 31 Maret 2016, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan ini berlaku per 1 April 2016.

Hal ini mendapat sambutan positif dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, penurunan harga BBM ini akan menjadi dasar bagi para pengusaha angkutan umum untuk mengkaji penurunan tarif.

"Organda menyambut baik penurunan harga BBM. Penurunan harga BBM tentu akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif angkutan umum yang baru," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

 

Baca Juga

  • Seskab Pramono: Hanya Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari RI
  • Harga Baru BBM Bakal Bertahan Hingga 6 Bulan
  • Jokowi: Harga BBM Turun Harus Diikuti Pemangkasan Tarif Angkutan

Dia menyatakan, penurunan harga BBM Rp 500 per liter ini, diperkirakan bisa menurunkan tarif angkutan sekitar 3-5 persen. Namun dia belum bisa memastikan moda angkutan apa saja yang memungkinkan untuk diturunkan tarifnya.

"Tergantung pada jenis moda angkutannya. Karena terkait komposisi biaya. Perkiraan bisa 3-5 persen. Belum tahu detail per jenisnya, tapi tentunya semua akan di-review dan sesuaikan," kata dia.

Andrianto juga mengatakan, penurunan tarif angkutan umum tidak bisa diputuskan sendiri oleh Organda atau operator angkutan. Perubahan tarif pada angkutan umum harus diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi untuk dilakukan kajian sebelum diambil keputusan. "Tarif angkutan kota dan taksi ditetapkan oleh Pemda Provinsi atau Kota," ujar dia. (Dny/Ahm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6