Sukses

Tunjangan Pegawai Kementerian Kelautan Naik Hingga Rp 26 Juta

Pemerintah meningkatkan tunjangan itu mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meningkatkan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan adanya pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian mengutip dari laman setkab.go.id, Jumat (4/12/2015).

Menurut Perpres itu, Pegawai (PNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KKP) yang mempunyai jabatan di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan. Selain itu juga diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan antara lain kepada pegawai di lingkungan KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian pegawai di lingkungan KKP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan KKP, pegawai di lingkungan KKP yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Selain itu juga pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi pasarl 5 ayat (1,2) perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.