Sukses

Tarif Cukai Naik 11,59%, Harga Rokok Jadi Lebih Mahal Tahun Depan

Bea Cukai sedang menunggu penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata 11,19 persen pada 1 Januari 2016. Penyesuaian tarif ini berkisar antara nol persen sampai paling tinggi 16,47 persen menjadi Rp 495 per batang rokok.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memungut kenaikan tarif cukai rokok pada tahun ini sebesar 8,72 persen dan 11,19 persen di 2016. Pernyataan ini menjawab kabar yang kenaikan tarif cukai rokok menembus 23 persen di tahun depan.

"Jadi rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 11,19 persen, bukan 23 persen atau 15 persen. Pungutan paling tinggi 16,47 persen, tapi ada juga yang tidak mengalami penyesuaian tarif," tegasnya di kantor Kemenkeu, Senin (9/11/2015).

Bea Cukai sedang menunggu penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Hukum dan HAM. Setelah tuntas, PMK tersebut akan segera terbit.

"Kenaikan ini semua sudah menimbang masukan dari pihak yang mementingkan kesehatan dan pabrikan atau petani. Kita sudah mendengarkan semua karena ada yang minta 8,72 persen, 10 persen, tapi hasil akhirnya 11,19 persen," jelasnya.

Berikut rincian tarif kenaikan cukai rokok 2016:

Tarif Cukai. (Sumber: Kementerian keuangan)

Sebelumnya, para pengusaha rokok keberatan dengan target cukai yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/10/2015) malam. Muhaimin Moefti, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan bahwa target tersebut tetap sangat tidak realistis.

"Kami tetap menolak target cukai sebesar itu. Kami masih ingin target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 129 triliun, yakni kenaikan sebesar 7 persen dari target APBN 2015 yang adalah Rp 120 triliun" jelas Moefti.

Ia juga mempertanyakan angka kenaikan 11,5 persen tidak tercermin dalam rapat Komisi XI. "Kalaupun naik 11,5 persen, maka target penerimaan cukai IHT akan menjadi sekitar Rp 133 triliun," tukasnya.



Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono menambahkan, akibat kenaikan cukai tiap tahun yang terbilang tinggi, perusahaan pun terus menaikkan harga harga jual. Padahal saat ini kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat merosot.

Ujungnya diprediksi akan terjadi reduksi market yang berujung pada efisiensi perusahaan. Kemampuan perusahaan untuk belanja pegawai akan terpangkas. Alhasil, efisiensi besar-besaran dilakukan, hingga akhirnya melakukan rasionalisasi tenaga kerja alias PHK.

Agus mengungkapkan, akibat kenaikan cukai di luar kemampuan industri,ribuan perusahaan rokok di Kudus terpaksa tutup pabrik.

"Tahun 2014 di Kudus, saya perkirakan masih ada 1.300 perusahaan rokok yang terdaftar, tahun ini hanya tersisa kurang dari 300 perusahaan saja. Sementara yang rutin belanja cukai tidak lebih dari 80 perusahaan. Jadi, pemerintah sukses menggerus memberangus perusaan industri hasil tembakau dalam negeri," tegas Agus, Senin (12/10/2015).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini