Sukses

Pengusaha Keberatan Formula Baru Upah Buruh

Formula upah baru sangat memberatkan pengusaha dan akan membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia tidak sepakat dengan formulasi upah buruh baru yang menghitung komponen hidup layak (KHL) di tambah dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Menurut Kadin indonesia, formula upah baru tersebut akan memberatkan pengusaha.

"KHL menurut saya banyak yang mengada-ada. Masa ada nonton, nanti kalau diturutin parfum, kamu pakai kapur sirih sudah selesai tidak usah pakai parfum. Ngapain gitu loh, kalau untuk makan yang sehat bergizi itu OK, kita ikutin. Memang itu kebutuhan, untuk kesehatan ke depan, tapi kalau parfum tidak masuk diakal," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryani SF Motik, di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Dia berpendapat, rumusan tersebut hanya keinginan dari segilintar orang saja. Dia bilang, kenaikan upah juga mesti memperhitungkan produktivitas buruh. "Saya kira ini bukan maunya buruh secara keseluruhan. Hanya segelintir saja, jadi kalau mau naik fair, naiknya karena produktivitasnya tinggi, fine ini tidak ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan produktivitas merupakan patokan investor untuk membenamkan modalnya di Indonesia. Apabila kenaikan selalu menjadi isu rutin dan tidak dibarengi dengan produktivitas maka investor memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain.

"Kalau Anda bicara dengan investor baik di dalam maupun luar. Mereka dituntut setiap tahun naik tanpa ada produktivitasnya itu akan berat. Nanti yang ada pengangguran yang tinggi kemudian investasi nggak masuk, termasuk orang Indonesia tidak investasi di Indonesia," paparnya.

Masalah pun bertambah, dia bilang negara yang sekawan dengan Indonesia saat ini sudah lebih kompetitif. "Dia investasi di Vietnam, Sri Lanka, investasi di Kamboja lebih murah dan lebih produktif, itu sebetulnya ruginya di kita juga," tutupnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (15/10/2015). Dalam paket kebijakan yang baru tersebut, pemerintah telah menetapkan formula upah buruh yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula yang baru ini akan digunakan untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu UMP adalah UMP tahun ini ditambah 10 persen," kata Darmin.

Dia memastikan formula yang ditetapkan sudah cukup adil. Sebab di negara lain, terutama di negara maju, besaran kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak semuanya dimasukkan dalam komponen perhitungan upah buruh.

"Kenapa? karena itu bukan hanya peranan buruh, tapi penusaha dan pemilik modal, jadi biasanya dibagi. Tapi di kita kesepakatannya inflasi ditambah seluruh pertumbuhan ekonomi," papar dia.

Formula upah yang baru ini akan berlaku di hampir seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali delapan provinsi. Alasannya, karena UMP di delapan provinsi ini dianggap masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL). (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.