Sukses

Usul Bos Pelindo II Tekan Timbunan Kontainer di Pelabuhan

Pelindo II telah menyiapkan seluruh fasilitas lengkap untuk mendukung target menurunkan angka dwelling time.

Liputan6.com, Jakarta - Bongkar muat kapal (dwelling time) lamban dipicu karena banyak kontainer atau peti kemas yang mangkrak berbulan-bulan sampai bertahun-tahun di pelabuhan. Guna membuat jera para pengusaha yang menimbun barangnya di pelabuhan, ada permintaan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kepada pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Lino menuturkan, ada aturan pemerintah yang melarang barang atau kontainer mendekam di pelabuhan. Lantaran pelabuhan sering dijadikan tempat penimbunan karena ongkos yang murah dibanding penyimpanan di gudang maupun perizinan berbelit-belit untuk barang keluar dari pelabuhan.

"Itu ada aturan negara. Kalau barang menginap di pelabuhan lebih dari 30 hari, itu menjadi milik negara. Jadi laksanakan saja, biar orang kapok dan tidak mengulangi lagi (menimbun kontainer di pelabuhan," ucap dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Selama ini, Lino mengaku, pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai belum tegas menerapkan aturan tersebut karena tak ada alokasi anggaran untuk merealisasikannya. "Karena tidak ada anggaran Bea Cukai untuk memusnahkannya (barang kontainer yang overstay di pelabuhan ," terang dia.

‎Lino menyambut baik rapat dwelling time hari ini yang berambisi untuk menurunkan waktu bongkar muat dari rata-rata 5,5 hari menjadi 3,5 hari-4 hari. "Ini memang urusan pemerintah, tapi rapat hari ini fantastis, bisa kita ubah semuanya," ucap Lino.

Dia menjelaskan, Pelindo telah menyiapkan seluruh fasilitas lengkap untuk mendukung target pemerintah menurunkan angka dwelling time. Hanya saja, ‎dirinya menilai, tantangan terbesar adalah untuk menyerahkan dokumen-dokumen di pelabuhan sebelum kapal masuk.

"Umumnya dokumen baru terkumpul setelah kapal masuk 3,7 hari di tahapan Pre Custom. Kalau dokumen diserahkan 3-4 hari sebelum kapal masuk, maka Pre Custom jadi nol tanpa mengubah aturan yang ada. ‎Sehingga Bea Cukai bisa menyerahkan kepada custom kalau barang atau peti kemas ini sudah oke," pungkas Lino. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini