Sukses

Menperin Minta Gubernur Sediakan Lahan untuk Industri Gula

Pertumbuhan kebutuhan gula di dalam negeri mencapai 6 persen per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin akan berkoordinasi dan mengajak dengan para kepala daerah untuk menyediakan lahan guna mendorong investasi di industri gula. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung swasembada gula.

Saleh mengatakan, upaya untuk mendorong peningkatan investasi ini karena hingga saat ini Indonesia masih melakukan impor gula. Karena selain dikonsumsi langsung oleh masyarakat, gula juga dibutuhkan oleh industri makanan minuman skala kecil hingga besar.

"Untuk itu, kami menggandeng para gubernur untuk percepatan produksi gula. Para investor tertarik masuk namun membutuhkan penyediaan lahan seluas 10 ribu hektare kebun tebu untuk menyuplai setiap satu unit pabrik gula," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Industri gula, lanjut Saleh, menjadi salah satu pendorong industri di daerah dan dapat menyerap aliran investasi hingga Rp 3 triliun. Selain itu, juga bisa menjadi penyebaran dan pemerataan industri nasional ke luar Jawa.

"Jadi, kami tawarkan industri gula ini tetapi para gubernur diharapkan mampu menyediakan lahan. Konsep industri gula yang diiringi pembukaan kebun tebu seluas 10 ribu hektare ini bakal memberi peluang kemitraan yang luas dengan para petani tebu lokal," kata dia.

Saat ini, pertumbuhan kebutuhan gula di dalam negeri mencapai 6 persen per tahun. Bahkan pada tahun ini diprediksi bisa mencapai 9 persen.

Sedangkan untuk kebutuhan gula nasional diperkirakan 5,7 juta ton, dengan rincian 2,8 juta ton Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat langsung dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah, sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki Izin Prinsip.

Melalui rencana kerja tersebut, menurut Franky, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula. Penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan kebijakan dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan.

"BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektare lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut. BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya," ujar Franky.

Dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin, Franky menyatakan pemerintah akan memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta hektare. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605 ribu hektare.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.