Sukses

Fasilitas Tax Allowance akan Diumumkan Pekan Ini

Pemerintah telah merampunngkan aturan mencakup tax allowance.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan seluruh aturan mengenai tax allowance telah rampung. Pihaknya berjanji akan mengumumkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan daerah tertentu ini pada pekan ini. 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengaku, peraturan itu mencakup, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait tax allowance. 
 
"PP, Perpres, Permen semua sudah lengkap. Kita akan adakan konferensi pers minggu ini," tegas dia usai Konferensi Pers Forum Ekonomi Dunia di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2015). 
 
Kata Sofyan, pemberian insentif PPh tergantung pada variabel yang sudah ditentukan. Di mana, semakin besar investasi sebuah perusahaan, maka besar pula insentif pajak yang akan diterima. 
 
"Semakin besar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya, maka semakin besar insentif pajaknya. Begitupula dengan indikator lain seperti orientasi ekspor, dan sebagainya," papar dia. 
 
Pengajuan tax allowance, sambung Sofyan, saat ini lebih mudah. Tinggal mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Jadi tidak perlu lagi harus ke Menteri," katanya. 
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, pendaftaran tax allowance tak lebih dari lebih 50 hari dari proses sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.
 
Dia mengatakan, tax allowance ini juga mudah didapatkan karena menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
 
"Setelah masuk dibahas trilateral, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada Kementerian teknis dan BKPM. Trilateral diharapkan sudah memberikan kepastian. Kalau belum ada trilateral kedua. Jadi prosesnya setelah trilateral kedua baru dari BKPM menyampaikan ke Kemenkeu untuk disahkan dikeluarkan pengesahannya. Yang disepakati tidak lebih 50 hari," ujar Franky.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah bilang, kriteria untuk mendapat tax allowance yakni mencakup tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi dan orientasi ekspor.
 
Kemudian, Bambang menyebut revisi yang dikeluarkan untuk reinvestasi supaya laba perusahaan tidak dibawa lari ke luar negeri. "Tax allowance lainnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) skala besar," ucap dia.
 
Pemerintah mengeluarkan revisi aturan tax allowance ini untuk memberi insentif bagi pengusaha sehingga dapat menggenjot penanaman modal. Aturan ini juga termasuk dalam paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menstabilkan rupiah. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini