Sukses

Buka Sampai Pukul 20.00 WIB, Ribuan Wajib Pajak Banjiri KPP Pajak

Ribuan Wajib Pajak menyesaki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang detik-detik batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014, ribuan Wajib Pajak menyesaki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat.  

‎Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/3/2015), Aula Lantai 6 KPP Tanah Abang Dua penuh dengan Wajib Pajak. Terlihat kesibukan dari petugas pajak yang melayani penyerahan SPT, memberi bantuan kepada Wajib Pajak yang belum mengetahui pengisian SPT sampai pelayanan cara pelaporan SPT menggunakan e-filing.

Panggilan nomor antrean terdengar begitu keras hingga beradu dengan suara live music yang memekakkan telinga. Live music dari sebuah grup musik daerah ini disuguhkan KPP Tanah Abang Dua. Wajib Pajak begitu menikmati suasana ini, sambil menunggu antrean karena banyak dari mereka duduk di lantai, bahkan ada yang tertidur hanya untuk melepas penat sejenak.

Kepala KPP Tanah Abang Dua, Budi Hernowo mengungkapkan, pihaknya memperpanjang jam pelayanan dari 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di hari terakhir penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014. Sebelumnya, KPP ini juga membuka pelayanan pada akhir pekan lalu.

"Kami akan layani Wajib Pajak yang masih datang ke KPP Tanah Abang Dua, mengingat hari terakhir lebih padat sehingga ada arahan untuk memperpanjang jam layanan sampai 8.00 malam," ucap dia kepada Liputan6.com.

Budi menambahkan, sejak sepekan terakhir, Wajib Pajak yang datang ke KPP Tanah Abang Dua  dan menyerahkan SPT PPh Tahunan melonjak dan puncaknya hari ini sampai lebih dari 1.000 Wajib Pajak dari tadi pagi. ‎Volume pengunjung membludak dua kali lipat.

"Setiap hari sejak seminggu terakhir batas waktu penyerahan SPT, yang datang lebih dari 1.000 Wajib Pajak. Kami juga buka dropbox di Menara UOB Jakarta, dan mengumpulkan 1.000 SPT," terangnya.

Dalam memaksimalkan pelayanan, lanjut Budi, KPP Tanah Abang Dua menerjunkan lebih dari 30 petugas pajak yang terbagi untuk pelayanan help desk, penyerahan SPT dan e-filing atau SPT elektronik.

"Kami memisahkan antara Wajib Pajak yang melaporkan SPT pribadi dan secara kolektif. Membatasi penyampaian SPT secara kolektif maksimal 10 SPT dan jika lebih, Wajib Pajak harus mengantre kembali," jelasnya.

‎Dia berharap agar Wajib Pajak dapat sabar mengantre, menunggu giliran pelaporan SPT. Selain itu, disarankan melengkapi syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pengisian SPT.  

"Banyak Wajib Pajak yang enggak sabar, juga kelengkapan data-datanya kurang, masih mentah dan belum diapa-apakan. Sehingga menambah lama antrean untuk mengolah SPT," pungkas Budi. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.