Sukses

Pelayanan Masih Amburadul, ‎YLKI Minta Pajak Jalan Tol Dibatalkan

Desakan ini mempertimbangkan beban masyarakat khususnya pengguna jalan bebas hambatan yang semakin bertumpuk karena ada kenaikan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen.

Desakan ini mempertimbangkan beban masyarakat khususnya pengguna jalan bebas hambatan yang semakin bertumpuk karena ada penaikan tarif tol di tahun ‎ini.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menolak secara tegas kebijakan pengenaan PPN 10 persen sebelum pertengahan 2015. "Rencana itu harus ditolak karena nggak fair dan memberatkan pengguna tol karena akan ada dobel kenaikan," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Lebih jauh Tulus menjelaskan, pengguna tol dikenakan penaikan tarif setiap dua tahun sekali. Sehingga jika ditambah dengan kewajiban menyetor PPN 10 persen, lanjutnya, akan semakin tinggi penaikannya termasuk dapat memicu penaikan harga logistik dan kebutuhan pokok.

"Lagipula penaikan tol nggak fair karena pengelola jalan tol belum mampu memenuhi standar minimal pelayanan jalan tol," tegasnya.

Dia meminta agar pemerintah membatalkan PPN jalan tol 10 persen. "Kalau tetap diterapkan, kita akan gugat nanti untuk dibatalin. Warga pengguna tol juga harus menggugat," cetus Tulus.

‎Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan tetap akan memberlakukan PPN jalan tol 10 persen meski diprotes sejumlah pihak. Pasalnya dia menilai, ‎selain jalan tol sebagai subjek PPN, pengguna jalan tol merupakan kalangan mampu mengingat adalah pemilik kendaraan roda empat atau mobil.

Ia menuturkan, PPN 10 persen dari tarif tol saat ini masih terbilang kecil, sehingga dampaknya tidak akan terlalu besar bagi kenaikan harga barang atau logistik.

"Yang lewat jalan tol tidak mungkin tidak punya rumah? Tidak mungkin tidak punya mobil? Masa jalan kaki di tol. Kalau punya mobil berarti punya uang. Jika tarifnya Rp 5.000, kan cuma tambah PPN Rp 500, apa sih bedanya," tegas dia.

Bambang mengaku, saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menentukan waktu yang tepat pemberlakuan PPN 10 persen.

"Rencananya memang akan ditetapkan. Saya lagi bicara sama Menteri PU Pera soal timing-nya. Yang pasti bukan bulan ini, tapi sebelum pertengahan 2015," ujar Bambang. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.