Sukses

Angkasa Pura I Siap Terapkan PSC on Ticket

Angkasa Pura I selama 2014 melayani 73,8 juta penumpang, meningkat 2,71 persen jika dibanding tahun 2013 yang tercatat 71,9 juta penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa penerbangan, PT Angkasa Pura I (Persero) siap menerapkan ketentuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang dimasukkan ke dalam tiket penumpang (PSC on ticket) mulai 1 Maret 2015.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Tommy Soetomo menjelaskan, langkah penerapan SPC on ticket merupakan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor KP/447/2014 tanggal 9 September 2014. Oleh karena itu, Angkasa Pura I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia telah mempersiapkan implementasi PSC on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014 lalu.

"Penerapan PSC on ticket ini merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna pesawat udara. Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia siap melaksanakan ketentuan ini," ujar Tommy seperti ditulis Minggu (1/3/2015).

Penerapan PSC on ticket ini berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal. Baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan  luar negeri (internasional).

Tommy mengakui kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota International Air Transport Association (IATA) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015. Nantinya seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket.

Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara nantinya tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara. Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.

Selain itu, Tommy juga menjelaskan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor KP/447/2014, yang dimaksud PSC adalah tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara. Sehingga sesuai peraturan tersebut, istilah yang tepat adalah Passenger Service Charge (PSC) dan bukan pajak bandara (airport tax).

Sebagai informasi, Angkasa Pura I selama 2014 lalu melayani 73,8 juta penumpang, meningkat 2,71 persen jika dibanding tahun 2013 yang tercatat 71,9 juta penumpang. Penumpang internasional meningkat 12,63 persen, sedangkan penumpang domestik hanya tumbuh 1,65 persen.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I yang melayani jumlah penumpang terbanyak dengan 17,4 juta penumpang. Sedangkan Bandara Juanda Surabaya tercatat 17,1 juta penumpang.

Realisasi di 2014 tersebut sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selama ini trafik penumpang tertinggi bandara-bandara Angkasa Pura I selalu dipegang oleh Bandara Juanda Surabaya. Tahun 2013 lalu, Bandara Juanda melayani 17,6 juta penumpang, sedangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya melayani 15,6 juta penumpang. (Nrm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.