Sukses

Sumbang Devisa, Petani dan Industri Tembakau Minta Perlindungan

Petani meminta RUU Pertembakauan dibahas secara holistik terutama dari perpektif perlindungan kepada petani di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - DPR resmi memasukan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. RUU tersebut disebut dirancang untuk melindungi petani dan industri.  

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata menegaskan mendukung penuh RUU Pertembakauan. Pasalnya, petani butuh regulasi komprehensif yang tidak semata perspektif domain kesehatan.

APTI menurut Wisnu akan menyiapkan naskah akademik untuk memberikan masukan ke DPR jika pembahasan RUU Pertembakauan mulai memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP).  

"RUU Pertembakauan harus mempertimbangan sosial budaya ekonomi, berkaitan dengan hak hidup petani," jelas di, Jumat (13/2/2015).

Ia berharap RUU Pertembakauan dibahas secara holistik terutama dari perpektif perlindungan kepada petani di daerah. Untuk itu perlu ada keseriusan dari DPR untuk mewujudkan hal tersebut.

Untuk itu, ia minta regulasi yang berkaitan dengan komoditi tembakau tidak selalu copy paste dari aturan luar yang seringkali merugikan.

APTI menegaskan, petani juga mendukung isu kesehatan tapi tidak kemudian membabi-buta dengan menerapkan standarisasi cukup dengan diatur etika saja.

"Merokok di tempat tertutup setuju tapi bijaksana berikan smooking area, di angkutan umum tak merokok kita setuju. Tapi jika standarisasi produk seringkali demi kepentingan dagang asing dalam hal ini rokok putih," tegasnya.
 
Fendi Setiawan, Doktor peneliti Universitas Jember sekaligus Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur menilai, RUU Pertembakauan harus memperhatikan dua sisi yakni perlindungan industri sekaligus petani.

"Jika industri terlindungi maka dari sisi pasokan sumber baban baku dari petani juga akan tetap terjaga," tutur dia,

Kemudian yang harus diperhatikan, RUU Pertembakauan akan dibenturkan dengan pihak pro pembatasan tembakau yang dikaitkan dengan isu kesehatan.

Padahal, dari sisi objektif, industri tembakau memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara dalam bentuk cukai dan pajak mencapai Rp 150 triliun.

"Nilai itu kan sangat luar biasa. Sementara sektor lain tidak sampai sebesar itu, dari segi kepentingan negara jelas diuntungkan," tegasnya.

Di sisi lain, dari sisi kepentingan tenaga kerja ada 6 juta orang bergantung pada sektor tembakau mulai dari petani, industri, advertising, dan lain-lain. 

Masing-masing kemudian menghidupi 4 orang, sehingga ada 24 juta orang. Jadi, industri tembakau sangat besar dan punya keterkaitan satu sama lain.  

Tembakau juga, kata Fendi, masuk kategori competitif base karena komoditi ini tidak bisa tumbuh di daerah atau negara tertentu. Bisa saja dikembangkan namun akan memiliki kualitas karakteristik berbeda. "Tembakau di Indonesia ini anugerah," katanya.

Hal lain, berkaitan dengan rokok kretek karena jenis ini tidak dimiliki negara lain hanya Indonesia yang bisa menghasilkan. Beragam hal positif tadi, ia khawatir, selalu dihadapkan dengan problematik kesehatan.  

"Selalu rokok dikambinghitamkan terkait menurunnya derajat kesehatan, meskipun dari aspek penelitian ada aspek positif lain misal tembakau untuk bahan kosmetik, balur obat, hal positif itu belum diproduksi maksimal," tandasnya.

Ia berharap, anggota DPR benar-benar melihat kondisi objektif dan hal positif dari tembakau dalam menyusun RUU Pertembakauan. Maka, harus ditagih komitmen dari anggota DPR bahwa industri memberi kontribusi luar biasa bagi negara dan masyarakat. Aspek kesehatan, kata Fendi, masih bisa dikendalikan.

"Jangan membunuh satu tikus dengan membakar lumbungnya. Anggota dewan harus akomoditatif, tinggal pilih kepentingan rakyat indonesia atau kepentingan asing," tegasnya. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.