Sukses

Harga BBM Naik Turun, Angkutan Umum di Semarang Bingung

"Kalau mau naik ya naik saja. Masak tiga bulan naik turun. Sering ribut ke penumpang." jelas Hadi Misman, seorang sopir angkot di Semarang.

Liputan6.com, Semarang - Angkutan umum di kota Semarang mengaku bingung dengan naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM). Para pelaku transportasi tak bisa begitu saja menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Mereka harus adaptasi dengan kultur masyarakat yang berbeda-beda.

Menurut Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Wasi Darsono, para pelaku transportasi dilanda kebingungan dengan perubahan harga yang sampai tiga kali dalam tiga bulan.

"Pertama naik, lalu turun trus turun lagi. Saat naik, pelaku transportasi juga menaikkan tarif tapi belum diberlakukan secara utuh," kata Wasi Darono Selasa (20/1/2015).

Saat BBM naik, pelaku transportasi tidak bisa serta merta melakukan kenaikan tarif, melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Belum normal, sudah ada kebijakan harga BBM diturunkan lagi.

"Pelaku transportasi bingung dan pusing dengan kondisi seperti ini,"kata Wasi.

Organda berharap agar pemerintah memperhatikan angkutan umum. Wasi juga mempertanyakan keseriusan pemerintah yang hendak menjadikan angkutan umum sebagai alat transportasi utama sehingga mengurangi kepadatan atau kemacetan jalan raya.

"Angkutan umum jangan disamakan dengan kendaraan pribadi, pelaku transportasi bisa remuk," katanya.

Sementara itu Hadi Misman, seorang sopir angkutan kota Tlogosari-Pasar Johar juga mengaku bingung. Dia mengusulkan agar BBM dibuat stabil saja.

"Kalau mau naik ya naik saja, turun ya turun. Masak tiga bulan naik turun. Sering ribut ke penumpang. Belum lagi harga-harga spare part yang terlanjur naik, tidak mungkin turun. Kalau begini terus, akan banyak orang berantem di jalan," kata Hadi.

Tarif angkutan kota di Semarang, selama ini menggunakan tarif batas bawah dan atas. Paling bawah Rp 3 ribu dan atas Rp 6 ribu untuk angkutan kota jarak 0-8 kilometer dan bus 0-12 kilometer. Lebih dari jarak tersebut, ditentukan tarif Rp 160 untuk angkutan kota dan Rp 180 untuk bus. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini