Sukses

Masyarakat RI Susah Jujur Kalau Isi SPT Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluhkan masyarakat Indonesia yang sulit jujur untuk mengisi surat pemberitahuan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah mendesain dan membuat Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bulanan maupun tahunan sesederhana mungkin supaya Wajib Pajak (WP) mudah mengisi dan melaporkan kewajibannya.

Sayangnya Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kismantoro Petrus mempertanyakan, kejujuran WP saat mengisi SPT. Inilah yang menjadi kendala selama ini.

"SPT sudah dibikin semudah mungkin, ada petunjuknya. Tapi saat isi SPT, jujurnya WP itu susah. Misalnya kolom kekurangan pembayaran, WP merasa kok masih besar yang kurangnya. Tidak mau bayar pajak yang seharusnya dia bayar," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Dengan hal ini, tambah Kismantoro, masalah utama bukan karena persoalan SPT susah atau tidak tapi perkara jujur atau tidak. WP, sambung dia, beralibi mempunyai ketakutan terjadinya kesalahan dalam pengisian SPT.

"Bukan susah, tapi ya jujur saja. Kalau salah (isi) tidak masalah karena bisa dibetulkan. Karena biasanya WP juga mikir bagaimana caranya supaya SPT tidak diperiksa. Makanya kami ingin mendidik masyarakat untuk jujur," tandas Kismantoro.

Untuk semakin memudahkan WP dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, DJP merilis sistem elektronik E-Filing yang diklaim lebih MACO (Mudah, Aman, Cepat dan Ongkosnya Murah).

Dengan sistem ini, DJP berharap memperoleh 700 ribu WP yang mengakses E-Filing tahun ini. Padahal tahun lalu, sebutnya, pengguna E-Filing mencapai 24 ribu WP. Server E-Filing mampu menampung akses pelaporan SPT hingga 1 juta dalam satu waktu.  

"Jadi pelaporan SPT setiap tahun baik secara manual maupun elektronik mencapai 9 juta WP. Dari angka itu, sekitar 80% atau 7 juta merupakan WP dengan SPT 1770 S dan 1770 SS," jelas dia.  

Ke depan, Kismantoro berharap seluruh WP saat ini yang berjumlah 24 juta baik badan maupun orang pribadi bisa menggunakan E-Filing. Dengan ambisi ini, DJP pun akan berusaha mengembangkan sistem elekronik pelaporan SPT tersebut. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini