Pembunuh Amanda Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh mahasiswi Trisaksi Amanda Devina, Ronald Posma Aruan, divonis 20 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Terpidana langsung menyatakan banding.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Maret 2005, 18:54 WIB
Liputan6.com, Cibinong: Ronald Posma Aroen, terdakwa kasus pembunuhan Amanda Devina, divonis 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat mahasiswi Trisakti itu untuk menghilangkan jejak kematian

Seperti diberitakan sebelumnya, Amanda ditemukan sudah menjadi mayat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Mayat Amanda ditemukan warga sudah membusuk di bagasi Mobil Nissan Terrano. Ronald mengaku membunuh kekasihnya di Perumahan Jatijajar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena terus dituntut untuk menikahi Amanda yang tengah hamil lima bulan [baca: Kekasih Hamil, Kekasih Dibunuh].

Ronald tidak banyak bereaksi atas putusan majelis hakim dan langsung menyatakan banding. Atas saran kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Ronald sempat berniat menyalami ayah Amanda, Sapto Hartoyo. Namun Sapto menolak dan menjadi emosi.

Menanggapi putusan majelis hakim keluarga Amanda menyatakan menerima. Sedangkan orang tua Ronald saat dimintai komentar sebaliknya menolak memberikan tanggapan.(YYT/Anastasya Andriarti dan Yuli Sasmito)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya