Operasi Tegas Mulai Berlaku

Pemerintah Malaysia memberlakukan sangsi denda dan penjara seperti tercantum dalam Akta Imigrasi 1154. Petugas Rela tidak bersikap agresif saat merazia pekerja ilegal di kawasan Kuala Lumpur.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Maret 2005, 07:31 WIB
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Sedikitnya 400 anggota petugas Rela merazia pekerja asing di sebuah proyek konstruksi di kawasan Kuala Lumpur, Malaysia, sejak Operasi Tegas diberlakukan Senin (29/2) pukul 00.00 waktu setempat. Sebanyak 20 tenaga kerja Indonesia ilegal terjaring operasi. Setelah diidentifikasi di tempat penampungan Semenyi, para TKI akan dideportasi. Mereka dilarang kembali ke Malaysia dengan alasan apapun.

Operasi Tegas berlaku setelah sekitar satu bulan lebih Operasi Nasihat digelar. Sesuai Akta Imigrasi 1154 pekerja asing ilegal yang tertangkap setelah masa amnesti habis akan dihukum denda 10 ribu ringgit atau Rp 24 juta. Sanksi lain berupa penjara dua tahun atau enam kali pukulan rotan. Perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan TKI ilegal juga dikenai hukuman [baca: Besok, Malaysia Menggelar Operasi Tegas].

Dari pantauan SCTV di kawasan Kuala Lumpur, tadi malam, petugas Rela tidak bersikap agresif. Beberapa pekerja ilegal dibiarkan melarikan diri saat digerebek petugas. Untuk membantu para TKI ilegal telah disiapkan sekitar 10 pengacara asal Malaysia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris bertemu para pengacara di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, baru-baru ini [baca: Fahmi Idris Bertemu Pengacara TKI di Kuala Lumpur ]. Ini sebagai wujud niat pemerintah RI untuk tidak mencampuri proses hukum di sana.(KEN/Miko Toro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya