Liputan6.com, Jakarta: Ibarat benang kusut, masalah tenaga kerja Indonesia ilegal kerap memusingkan pemerintah. Betapa tidak. Selain berulang hampir setiap tahun, tak terhitung pula kisah pilu para buruh jiran yang terusir dari Malaysia atau Negeri Serumpun. Ini lantaran kelambanan--kalau tak mau dibilang kegagalan--pemerintah Indonesia memberi perlindungan terhadap para pahlawan devisa tersebut. TKI tanpa dokumen resmi itu pun seolah cerita sosok yang tak putus dirundung malang [baca: Mendamba Hujan Ringgit Tanpa Nestapa].
Nah, nasib buruk TKI kembali tercipta akhir-akhir ini. Tepatnya saat tempo pemberian amnesti (pengampunan) dari pemerintah Malaysia yang telah tiga kali diperpanjang berakhir 31 Januari 2005.
Hingga Rabu (2/2) ini, gelombang TKI yang dipulangkan masih juga mengalir. Para TKI pulang karena takut Malaysia benar-benar menerapkan hukuman denda dan cambuk. Pelabuhan Port Klang di Selangor, Malaysia, salah satu contoh pelabuhan tersibuk selama masa pemulangan TKI. Dari Port Klang, para TKI ilegal menyebar ke beberapa tempat di Tanah Air seperti ke Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Pangkal Pinang (Bangka Belitung) dan Dumai (Riau). Untuk membeli sehelai tiket mereka membayar antara 40 hingga 60 ringgit [baca: Ratusan Ribu TKI Ilegal Terancam Hukuman Cambuk].
Dari catatan yang dihimpun SCTV, baru 300 ribu TKI ilegal memanfaatkan masa pengampunan. Sementara 400 ribu "pekerja kosong" (istilah warga Malaysia bagi pekerja tak berdokumen) asal Indonesia disinyalir masih ada di Negeri Jiran. Sebagian dari TKI ketika ditemui SCTV di sebuah sudut kota di Kuala Lumpur mengaku, tahu soal perburuan pekerja kosong oleh Polisi Diraja Malaysia dan pasukan rela. Namun, para TKI yang bekerja sebagai buruh perusahaan kontraktor itu terpaksa kucing-kucingan karena gaji belum juga dibayar.
Kepala Perwakilan Migrant Care Malaysia, Alex Ong membenarkan, banyaknya pekerja yang belum mendapat upah tapi dipaksa menghadapi hukuman. Hal ini dinilai tidak adil. Pemerintah Malaysia, kata Alex Ong, semestinya juga memberi hukuman kepada agen atau majikan yang lalai. "Bayarlah buruh sebelum keringat mereka kering," tegas Alex Ong saat berdialog dalam Topik Minggu Ini, belum lama berselang, dengan tajuk "Pemerintah Lamban, TKI Diburu". Alex menambahkan, pekerja tak bisa disalahkan memilih bertahan meski dibayangi ketakutan bakal disiksa jika tertangkap oleh pasukan rela pada masa "Operasi Nasihat".
Menyoal kekhawatiran tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris menyangkal ada TKI ilegal bandel yang mulai ditangkapi. "Penangkapan [TKI] tidak benar. Biasa saja tidak apa-apa," tegas Fahmi. Penegasan Mennakertrans bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Dari pemantauan SCTV, hari ini, 30 pekerja ilegal diciduk di kawasan perbatasan Samantan dan Tebedu, Sarawak. Mereka terjaring operasi yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh pasukan rela berbaret kuning [baca: Mennakertrans Diminta Berkoordinasi dengan Pejabat Malaysia ].
Mennakertrans Fahmi juga menolak pemerintah dinilai lamban. Kabar aktual, pemerintah Malaysia mensinyalkan bakal kembali memperpanjang amnesti. Namun, kepastian soal itu baru diumumkan pekan depan. Menurut Fahmi, rencana perpanjangan kembali amnesti adalah hasil perundingan ketiga antara RI dan Malaysia. Rangkaian perundingan itu digelar sejak akhir Desember 2004 sampai 25 Januari 2005 [baca: Mennakertrans: Perpanjangan Amnesti Diputuskan Malaysia Pekan Depan].
Sebenarnya, Fahmi selaku Mennakertrans sudah beberapa kali melobi pemerintah Malaysia soal TKI ilegal. Pada 2 November 2004, misalnya, Fahmi mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Fahmi meninjau pelaksanaan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dia juga sempat berdialog dengan TKI ilegal yang sedang mengurus SPLP. Hari berikutnya, Fahmi kemudian menemui Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Azmi Khalid. Terakhir, Fahmi menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. Dalam dua pertemuan itu, Fahmi meminta perpanjangan waktu pengampunan atau amnesti bagi TKI ilegal. Fahmi juga membicarakan pengiriman kembali para TKI dengan status legal [baca: Mennakertrans Diutus ke Malaysia].
Sementara Fahmi diutus ke Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan menjenguk TKI ilegal di Pelabuhan Dumai, Riau. Dalam kesempatan itu, Presiden menyatakan, pemerintah peduli terhadap nasib TKI ilegal. "Jangankan ratusan, puluhan, satu orang pun WNI (warga negara Indonesia) di dalam dan luar negeri, kewajiban pemerintah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi," kata Yudhoyono saat itu [baca: Presiden Berjanji Membenahi Sistem Pengiriman TKI].
Sekadar mengingatkan, pengampunan bagi TKI ilegal seharusnya dijadwalkan berakhir 31 Desember 2004. Malaysia lalu memperpanjang lagi selama sebulan karena khawatir tindakan pendeportasian massal dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Indonesia dan negara-negara lain yang baru dilanda gempa dan gelombang Tsunami, 26 Desember silam. "Pemerintah berusaha keras agar masa amnesti digunakan sebaiknya," kata Fahmi. Amnesti itu berlaku terhadap siapa pun yang dikategorikan pendatang asing tanpa izin (PATI).
Sementara pemerintah Malaysia masih memperbincangkan kemungkinan pemberian amnesti lagi, Indonesia tak tinggal diam. "Pemerintah tengah menata peraturan baru agar pekerja bisa kembali ke Malaysia," kata Fahmi. Harapan TKI dapat bekerja lagi di Negeri Jiran, lanjut mantan Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Pembangunan VII ini, terungkap dalam pertemuan internal pada 14 Januari lampau. Menurut Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Y.B. Datuk Azmi Khalid dalam pertemuan itu, warganya banyak membutuhkan TKI.
Untuk memenuhi kebutuhan warga Malaysia sekaligus menekan angka TKI ilegal, Indonesia beriniatif membuat sistem layanan satu atap atau one roof system. Sistem berlaku mulai 4 Februari mendatang. Tujuannya agar TKI kembali ke Malaysia dengan prosedur benar dan membawa dokumen resmi. Fahmi memastikan one roof system mempermudah jalur birokrasi.
Petugas dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Polri, dan Departemen Imigrasi Malaysia akan bekerja di satu tempat. Titik pengurusan disebar di 10 daerah antara lain Mataram (Nusatenggara Barat), Parepare (Sulawesi Selatan), Entikong (Malaysia), Nunukan (Kalimantan Timur), Belawan (Sumatra Utara), Jakarta, Bandung (Jawa Barat), dan Batam.
Sistem ini juga lebih cepat menyelesaikan masalah penampungan, pelayanan dokumen berupa paspor, penandatanganan kontrak kerja, sampai pemeriksaan kesehatan. "Sehingga status [pekerja] menjadi legal," ujar Fahmi. Untuk mencegah pemalsuan pada paspor, data kartu keluarga atau kartu tanda penduduk tak lagi dipakai. Rencananya, diganti dengan Sistem Penomoran Penduduk Tunggal yang bakal diterapkan oleh Departemen Dalam Negeri. "Lebih akurat," kata Fahmi. Dia menjamin, proses pembuatan seluruh dokumen paling lama satu minggu.
Fahmi menambahkan, pada pertemuan itu ditegaskan kembali kesepakatan Malaysia dalam hal memberi sanksi kepada agen atau majikan yang tidak mampu bertanggung jawab. "Pemerintah akan terus mengingatkan itu," tegas dia. Untuk membahas sistem pengiriman TKI secara mendetail, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan pergi ke Malaysia, sekaligus meneken perjanjian kerja sama baru. Lantas, akankah upaya mengurai benang kusut masalah TKI ilegal itu berhasil? Kita tunggu saja.(KEN)
Nah, nasib buruk TKI kembali tercipta akhir-akhir ini. Tepatnya saat tempo pemberian amnesti (pengampunan) dari pemerintah Malaysia yang telah tiga kali diperpanjang berakhir 31 Januari 2005.
Hingga Rabu (2/2) ini, gelombang TKI yang dipulangkan masih juga mengalir. Para TKI pulang karena takut Malaysia benar-benar menerapkan hukuman denda dan cambuk. Pelabuhan Port Klang di Selangor, Malaysia, salah satu contoh pelabuhan tersibuk selama masa pemulangan TKI. Dari Port Klang, para TKI ilegal menyebar ke beberapa tempat di Tanah Air seperti ke Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Pangkal Pinang (Bangka Belitung) dan Dumai (Riau). Untuk membeli sehelai tiket mereka membayar antara 40 hingga 60 ringgit [baca: Ratusan Ribu TKI Ilegal Terancam Hukuman Cambuk].
Dari catatan yang dihimpun SCTV, baru 300 ribu TKI ilegal memanfaatkan masa pengampunan. Sementara 400 ribu "pekerja kosong" (istilah warga Malaysia bagi pekerja tak berdokumen) asal Indonesia disinyalir masih ada di Negeri Jiran. Sebagian dari TKI ketika ditemui SCTV di sebuah sudut kota di Kuala Lumpur mengaku, tahu soal perburuan pekerja kosong oleh Polisi Diraja Malaysia dan pasukan rela. Namun, para TKI yang bekerja sebagai buruh perusahaan kontraktor itu terpaksa kucing-kucingan karena gaji belum juga dibayar.
Kepala Perwakilan Migrant Care Malaysia, Alex Ong membenarkan, banyaknya pekerja yang belum mendapat upah tapi dipaksa menghadapi hukuman. Hal ini dinilai tidak adil. Pemerintah Malaysia, kata Alex Ong, semestinya juga memberi hukuman kepada agen atau majikan yang lalai. "Bayarlah buruh sebelum keringat mereka kering," tegas Alex Ong saat berdialog dalam Topik Minggu Ini, belum lama berselang, dengan tajuk "Pemerintah Lamban, TKI Diburu". Alex menambahkan, pekerja tak bisa disalahkan memilih bertahan meski dibayangi ketakutan bakal disiksa jika tertangkap oleh pasukan rela pada masa "Operasi Nasihat".
Menyoal kekhawatiran tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris menyangkal ada TKI ilegal bandel yang mulai ditangkapi. "Penangkapan [TKI] tidak benar. Biasa saja tidak apa-apa," tegas Fahmi. Penegasan Mennakertrans bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Dari pemantauan SCTV, hari ini, 30 pekerja ilegal diciduk di kawasan perbatasan Samantan dan Tebedu, Sarawak. Mereka terjaring operasi yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh pasukan rela berbaret kuning [baca: Mennakertrans Diminta Berkoordinasi dengan Pejabat Malaysia ].
Mennakertrans Fahmi juga menolak pemerintah dinilai lamban. Kabar aktual, pemerintah Malaysia mensinyalkan bakal kembali memperpanjang amnesti. Namun, kepastian soal itu baru diumumkan pekan depan. Menurut Fahmi, rencana perpanjangan kembali amnesti adalah hasil perundingan ketiga antara RI dan Malaysia. Rangkaian perundingan itu digelar sejak akhir Desember 2004 sampai 25 Januari 2005 [baca: Mennakertrans: Perpanjangan Amnesti Diputuskan Malaysia Pekan Depan].
Sebenarnya, Fahmi selaku Mennakertrans sudah beberapa kali melobi pemerintah Malaysia soal TKI ilegal. Pada 2 November 2004, misalnya, Fahmi mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Fahmi meninjau pelaksanaan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dia juga sempat berdialog dengan TKI ilegal yang sedang mengurus SPLP. Hari berikutnya, Fahmi kemudian menemui Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Azmi Khalid. Terakhir, Fahmi menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. Dalam dua pertemuan itu, Fahmi meminta perpanjangan waktu pengampunan atau amnesti bagi TKI ilegal. Fahmi juga membicarakan pengiriman kembali para TKI dengan status legal [baca: Mennakertrans Diutus ke Malaysia].
Sementara Fahmi diutus ke Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan menjenguk TKI ilegal di Pelabuhan Dumai, Riau. Dalam kesempatan itu, Presiden menyatakan, pemerintah peduli terhadap nasib TKI ilegal. "Jangankan ratusan, puluhan, satu orang pun WNI (warga negara Indonesia) di dalam dan luar negeri, kewajiban pemerintah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi," kata Yudhoyono saat itu [baca: Presiden Berjanji Membenahi Sistem Pengiriman TKI].
Sekadar mengingatkan, pengampunan bagi TKI ilegal seharusnya dijadwalkan berakhir 31 Desember 2004. Malaysia lalu memperpanjang lagi selama sebulan karena khawatir tindakan pendeportasian massal dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Indonesia dan negara-negara lain yang baru dilanda gempa dan gelombang Tsunami, 26 Desember silam. "Pemerintah berusaha keras agar masa amnesti digunakan sebaiknya," kata Fahmi. Amnesti itu berlaku terhadap siapa pun yang dikategorikan pendatang asing tanpa izin (PATI).
Sementara pemerintah Malaysia masih memperbincangkan kemungkinan pemberian amnesti lagi, Indonesia tak tinggal diam. "Pemerintah tengah menata peraturan baru agar pekerja bisa kembali ke Malaysia," kata Fahmi. Harapan TKI dapat bekerja lagi di Negeri Jiran, lanjut mantan Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Pembangunan VII ini, terungkap dalam pertemuan internal pada 14 Januari lampau. Menurut Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Y.B. Datuk Azmi Khalid dalam pertemuan itu, warganya banyak membutuhkan TKI.
Untuk memenuhi kebutuhan warga Malaysia sekaligus menekan angka TKI ilegal, Indonesia beriniatif membuat sistem layanan satu atap atau one roof system. Sistem berlaku mulai 4 Februari mendatang. Tujuannya agar TKI kembali ke Malaysia dengan prosedur benar dan membawa dokumen resmi. Fahmi memastikan one roof system mempermudah jalur birokrasi.
Petugas dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Polri, dan Departemen Imigrasi Malaysia akan bekerja di satu tempat. Titik pengurusan disebar di 10 daerah antara lain Mataram (Nusatenggara Barat), Parepare (Sulawesi Selatan), Entikong (Malaysia), Nunukan (Kalimantan Timur), Belawan (Sumatra Utara), Jakarta, Bandung (Jawa Barat), dan Batam.
Sistem ini juga lebih cepat menyelesaikan masalah penampungan, pelayanan dokumen berupa paspor, penandatanganan kontrak kerja, sampai pemeriksaan kesehatan. "Sehingga status [pekerja] menjadi legal," ujar Fahmi. Untuk mencegah pemalsuan pada paspor, data kartu keluarga atau kartu tanda penduduk tak lagi dipakai. Rencananya, diganti dengan Sistem Penomoran Penduduk Tunggal yang bakal diterapkan oleh Departemen Dalam Negeri. "Lebih akurat," kata Fahmi. Dia menjamin, proses pembuatan seluruh dokumen paling lama satu minggu.
Fahmi menambahkan, pada pertemuan itu ditegaskan kembali kesepakatan Malaysia dalam hal memberi sanksi kepada agen atau majikan yang tidak mampu bertanggung jawab. "Pemerintah akan terus mengingatkan itu," tegas dia. Untuk membahas sistem pengiriman TKI secara mendetail, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan pergi ke Malaysia, sekaligus meneken perjanjian kerja sama baru. Lantas, akankah upaya mengurai benang kusut masalah TKI ilegal itu berhasil? Kita tunggu saja.(KEN)